KARAWANG, inspirasirakyat.id— Penanganan kasus dugaan pemaksaan dan perampasan kemerdekaan yang melibatkan oknum anggota DPRD berinisial KHDN mendadak menjadi sorotan tajam. Menindaklanjuti pemberitaan media inspirasirakyat.id pada Minggu (30/08/2026) terkait mandeknya laporan polisi selama lima bulan, tim redaksi terus menggali fakta lapangan untuk menuntut transparansi penegakan hukum.
Pada Senin (31/08/2026), pelapor sekaligus korban, Ginanjar (35), warga Perum Kartika Residence Cluster Karahayuan, Desa Klari, mendatangi Mapolresta Karawang. Kehadirannya didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Arif Rahman, S.H., bersama lima advokat lainnya untuk mendesak kepastian hukum atas Laporan Polisi LAPDU/284/III/2026/Reskrim.
Arif Rahman menyayangkan sikap penyidik Satreskrim Polresta Karawang yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani perkara yang telah bergulir sejak Maret 2026 tersebut. Selama hampir lima bulan, pihak korban sama sekali tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang terkesan lambat. Sesuai Perkap Kapolri, penyidik wajib memberikan pembaruan informasi perkembangan perkara kepada pelapor minimal satu bulan sekali. Namun, sudah hampir lima bulan hak dasar klien kami ini diabaikan,” tegas Arif di depan Gedung Satreskrim Polresta Karawang.
Arif menambahkan, setiap kali dipertanyakan, pihak kepolisian hanya memberikan jawaban normatif bahwa perkara “masih dalam proses pemanggilan.”
Peristiwa kelam ini bermula pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 14.22 WIB. Terlapor KHDN bersama sekitar tujuh orang lainnya yang diduga merupakan oknum anggota DPRD mendatangi kediaman Ginanjar di Perum Kartika Residence.
Saat kejadian, Ginanjar sedang berada di luar rumah. Di dalam rumah hanya ada orang tua, pengasuh, serta dua anak Ginanjar yang masih balita berusia 5 tahun dan 6 bulan. Terlapor diduga memadamkan KWH listrik secara paksa hingga rumah gelap gulita, sekaligus melarang penghuni keluar rumah—termasuk saat bayi berusia 6 bulan menangis histeris karena kehabisan susu.
Perbuatan tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 448 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta didukung oleh keterangan saksi kunci, Asep Kusnadi dan Nani Karlina.
“Perkara ini sangat serius karena menyangkut perampasan kemerdekaan yang menyisakan trauma mendalam bagi balita. Kami tetap menghormati proses hukum di Polresta Karawang, namun kami mendesak penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” lanjut Arif.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polresta Karawang belum memberikan keterangan resmi secara terperinci. Namun, Kasi Humas Polresta Karawang, Wildan, mengonfirmasi secara singkat bahwa laporan aduan tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan.
“Lapdu yang dimaksud saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Wildan saat dikonfirmasi media pada hari yang sama.
Pihak korban bersama tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak, termasuk pihak terlapor yang diduga oknum DPRD tersebut.
Reporter : Dede Suwarno
Sumber : Liputan Langsung Redaksi Inspirasirakyat.id