KARAWANG, inspirasirakyat.id – Dua pengedar obat keras yang memiliki efek menyerupai narkotika, pil tramadol dan hexymer, berhasil diringkus oleh pemerintah desa (Pemdes) bersama aparat Desa Malangsari dan Babinsa Koramil setempat.
Penangkapan ini berlangsung di sebuah gubuk bekas pemancingan ikan di Dusun Jayasari RT 02/RW 03, Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Kepala Desa Malangsari, H. Kamsan, menjelaskan bahwa total ada tiga pelaku dalam jaringan peredaran ini, namun satu di antaranya berhasil melarikan diri. Dua pelaku yang tertangkap adalah Aldi (20), seorang warga asli Aceh, dan Irgi Herdiansah, warga Dusun Jati Manggah RT 05/RW 02, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya.
Dari tangan para pelaku, tim gabungan menyita barang bukti berupa bungkusan plastik dan toples berisi total 700 butir pil tramadol dan hexymer.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi yang disinyalir menjadi tempat transaksi jual beli obat keras tanpa izin. “Mereka kami tangkap atas informasi warga yang resah akan aktivitas warung kopi itu melakukan jual beli obat keras tanpa izin,” ujar Kades Kamsan.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Pemdes dan aparat desa bersama Babinsa ini menunjukkan sinergi kuat antara masyarakat dan aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan. Kasus ini kini diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. ( Red )