Mosi Tidak Percaya di Desa Mulyasari: Pemilihan BPD Berujung Ricuh, Netralitas Panitia Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Agu 2026 09:27 0 236 Teguh Brawijaya

KARAWANG, inspirasirakyat.id — Tensi politik di tingkat desa meningkat tajam. Forum musyawarah pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, berujung ricuh pada Kamis (14/08/2026). Gejolak ini dipicu oleh kekecewaan mendalam warga yang menilai proses penjaringan calon BPD berlangsung redup transparansi dan sarat pelanggaran regulasi.

Kericuhan memuncak saat puluhan warga mengepung aula desa. Mereka menuntut kejelasan kriteria pencalonan serta transparansi data yang selama ini dinilai sengaja ditutup-tutupi oleh Pemerintah Desa Mulyasari.

Gelombang protes warga menyasar dua substansi mendasar: transparansi nama calon dan komposisi panitia pelaksana. Warga menyoroti sosok Kamaludin, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Ketua BUMDes Mulyasari, yang menduduki posisi strategis sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan BPD.

Rangkap jabatan ini dinilai mencederai prinsip kepatutan dan keadilan.

“Kami hanya menuntut hak paling mendasar: transparansi. Siapa saja calonnya? Kenapa harus dirahasiakan dari masyarakat? Ini hajat publik dusun, bukan agenda tertutup,” tegas salah satu perwakilan warga di tengah ruang forum yang memanas.

Warga juga mempertanyakan kepengurusan panitia yang didominasi oleh unsur perangkat desa tanpa melibatkan representasi tokoh masyarakat lokal—sebuah indikasi yang dinilai menyimpang dari Peraturan Bupati (Perbup) Karawang.

Menanggapi desakan publik, pihak panitia bergeming dan berlindung di balik klaim regulasi Perbup Tahun 2024 khususnya Pasal 42. Panitia berargumen bahwa tahapan yang ada tidak mewajibkan pengumuman nama calon secara personal, melainkan hanya keterwakilan unsur masyarakat (seperti RT/RW, tokoh agama, dan pemuda).

Panitia juga menegaskan tidak ada kewajiban menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana pemilu konvensional.

Namun, argumen teknis tersebut gagal meredam amarah warga. Ketegangan justru memuncak hingga terjadi adu mulut hebat ketika salah satu oknum panitia mendadak melontarkan pernyataan bernada personal yang memicu emosi massa.

Ditemui secara terpisah, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Mulyasari, Kamaludin, membantah tuduhan bahwa pihaknya bermain mata atau melanggar aturan. Ia mengklaim seluruh proses telah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Ciampel dan Purwasari.

“Soal struktur panitia, regulasi tidak mengunci secara spesifik harus dari unsur mana. Bisa dari perangkat desa, bisa dari masyarakat. Kebetulan saya yang ditunjuk. Praktek ini juga terjadi di desa-desa lain,” ujar Kamaludin.

Kamaludin mengakui sosialisasi nama calon secara terbuka belum berjalan optimal. Ia berdalih hal tersebut dipengaruhi oleh dinamika politik lokal dan penyesuaian terhadap aturan baru. Meski mendapat penolakan masif, panitia menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan pemilihan sesuai surat edaran yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, eskalasi di lapangan masih hangat. Warga secara tegas menolak hasil forum dan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang bersama Camat Ciampel segera turun tangan mendiskualifikasi atau mengevaluasi total kepanitiaan.

Jika pembiaran terus dilakukan, proses demokrasi di Desa Mulyasari dikhawatirkan melahirkan produk BPD cacat legitimasi yang memicu konflik sosial berkepanjangan.

Dede Suwarno

Related Posts: