Menakar Akuntabilitas Hukum Lingkungan,Sembilan Bulan Inersia Penyidikan PT SunFu Indonesia

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jul 2026 11:22 0 65 Teguh Brawijaya

PURWAKARTA,Inspirasirakyat.id//Penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup di tingkat daerah kembali diuji oleh tuntutan transparansi dan kepastian hukum. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melayangkan kritik terukur terhadap lambannya progres penyelidikan dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan PT SunFu Indonesia.

​Hampir sembilan bulan berlalu sejak pengaduan resmi dilayangkan pada 30 Oktober 2025, perkara ini dinilai bergeming di tahap awal penyelidikan, memicu pertanyaan mendasar terkait akuntabilitas dan efektivitas aparatur penegak hukum dalam menangani kejahatan korporasi.(28/7/2026)

​Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/827/VII/RES 5.3/2026/Satreskrim tertanggal 2 Juli 2026, langkah krusial berupa pengambilan sampel air limbah baru direalisasikan pada 24 Juni 2026 oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta, UPTD Laboratorium, dan Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.

​Jeda waktu yang signifikan antara laporan awal dan uji laboratorium memunculkan diskursus terkait efisiensi penanganan delik lingkungan. Dalam konstruksi hukum lingkungan, pengungkapan kasus berbasis scientific crime investigation membutuhkan respon yang terukur dan cermat agar material pembuktian tidak terdegradasi oleh faktor waktu.

​Secara substansial, perkara ini memiliki pijakan faktual yang kuat. Inisiasi kasus diawali oleh inspeksi mendadak (sidak) lintas sektoral pada 13 Oktober 2025, yang melibatkan Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup, aparat kepolisian, serta elemen masyarakat sipil.

​Berbagai dokumen pendukung mulai dari nota dinas verifikasi pengaduan, data laboratorium awal, hingga dokumentasi lapangan,telah diserahkan kepada instansi penyidik. Tingginya keterlibatan multi-stakeholder sejak fase awal menandakan bahwa dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup ini bukan sekadar klaim sepihak, melainkan isu publik yang telah melewati verifikasi prosedural lintas lembaga.

​Guna mempertegas argumen penegakan hukum, KMP merefleksikan preseden historis penanganan tindak pidana lingkungan oleh korporasi di Purwakarta, yaitu kasus PT Indo Bharat Rayon (IBR).

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Purwakarta secara sah dan meyakinkan menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98, 103, dan 104 jo. Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

​”Penyebutan preseden PT IBR bukanlah bentuk penyamaan fakta hukum secara mentah, melainkan sebuah penegasan atas kapasitas institusional aparat penegak hukum di Purwakarta dalam mengeskalasi dugaan kejahatan lingkungan korporasi hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP.

​Relevansi preseden ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum setempat pada dasarnya memiliki rekam jejak dan kapasitas yuridis untuk menyelesaikan kasus ekologis yang melibatkan entitas bisnis secara profesional.

​Prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid) tidak hanya menjamin hak-hak subjek hukum yang disidik, tetapi juga melindungi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat (environmental justice) bagi masyarakat luas. KMP menegaskan empat poin desakan.

​Penanganan perkara yang objektif, profesional, dan akuntabel.

​Transparansi perkembangan perkara secara berkala kepada pihak pelapor.

​Tindak lanjut komprehensif atas berkas dan materi pembuktian yang telah diserahkan.

​Penetapan kepastian status hukum secara tepat waktu.

​Apabila progres penanganan perkara terus tertahan tanpa argumentasi yuridis yang rasional, KMP menyatakan kesiapannya untuk melakukan eskalasi pengawalan ke tingkat kelembagaan yang lebih tinggi, seperti Polda Jawa Barat, Mabes Polri, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah ini menegaskan fungsi civic oversight dalam menjaga agar hukum lingkungan tidak kehilangan taji di hadapan kekuatan ekonomi korporasi.
Teguh Brawijaya

Related Posts: