Maraknya Rokok Ilegal di Karawang, FKPPI Karawang Barat Pertanyakan Kinerja Pengawasan dan Penggunaan Anggaran Publik

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Agu 2025 14:06 0 187 admin

Karawang, Inspirasi Rakyat.id – Peredaran rokok ilegal yang semakin marak di Kabupaten Karawang memicu kritik tajam dari Forum Komunikasi Putra Putri TNI Polri (FKPPI) Rayon Karawang Barat/ Kota.

Organisasi ini secara terbuka mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penggunaan anggaran publik yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

​Ketua FKPPI Rayon Karawang Kota, Dadang Hasanudin, mengungkapkan kekhawatiran ini saat rapat konsolidasi pengurus di Sekretariat FKPPI. Ia menekankan bahwa sebagai organisasi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggaran publik, pihaknya telah mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. “Banyak sekali ditemukan rokok non-cukai,” ungkap Dadang, membenarkan dugaan awal mereka. (25/08/2025)

​Temuan ini sangat kontras dengan besarnya anggaran DBHCHT yang mencapai miliaran rupiah yang dialokasikan untuk pemerintah daerah.

Pria paruh baya yang akrab dengan sapaan Wa Dadang ini heran melihat lemahnya pengawasan terhadap anggaran ini , padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Ia secara khusus menyoroti peran Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang yang dianggap kurang maksimal.

​”Sekarang di mana coba peran Dirjen Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Karawang?” tanya Dadang. “Kan mereka mendapatkan dana yang cukup besar untuk pengawasan, sedangkan kami pihak masyarakat sebagai pengawas eksternal.

Lantas untuk apa anggaran yang besar itu dikucurkan?”

​Sebagai tindak lanjut, FKPPI berencana akan melayangkan surat informasi publik dan menggelar audiensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk meminta penjelasan terkait penggunaan dana tersebut. “Sudah pasti kita akan audiensi, tinggal nunggu persiapan dan momen yang tepat,” tutup Dadang.

​Seperti diketahui, sanksi hukum bagi peredaran rokok ilegal sangat berat, diatur dalam Undang-Undang Cukai.

Pelanggar bisa dikenakan hukuman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai. Namun, sanksi yang tegas ini tampaknya belum cukup untuk menghentikan maraknya peredaran rokok ilegal di Karawang. (Red/Hana Hardiana)

Related Posts: