Kepolisian Daerah Jawa Barat Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Keagamaan di Tasikmalaya

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Apr 2025 04:01 0 285 admin

BANDUNG, inspirasirakyat.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat saat ini tengah melakukan pendalaman intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran dana belanja hibah yang dialokasikan kepada sejumlah lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. (25/04/2025)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ade Sapari, mengungkapkan bahwa indikasi dugaan penyimpangan ini mencuat berdasarkan temuan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terhadap pengelolaan belanja hibah tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

“Alokasi anggaran untuk program hibah keagamaan ini mencapai kurang lebih Rp 30 miliar, dengan rincian sebesar Rp 28,89 miliar dalam anggaran murni, yang kemudian mengalami penyesuaian menjadi Rp 29,96 miliar dalam anggaran perubahan,” jelas Kombes Pol. Ade Sapari pada Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ade Sapari menerangkan bahwa penyaluran dana hibah tersebut dilakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya, dengan melibatkan 40 lembaga penerima.

Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat dan BPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam tata kelola penyaluran dana hibah. Temuan tersebut mencakup belum diterimanya laporan pertanggungjawaban dari tujuh lembaga penerima dengan total nilai hibah mencapai Rp 550 juta. Selain itu, tercatat satu lembaga tidak mengajukan proses pencairan dana, mengakibatkan sisa anggaran sebesar Rp 50 juta tidak terserap.

“Proses penyelidikan saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan dokumen-dokumen terkait. Sebanyak 12 orang telah dimintai klarifikasi, termasuk di antaranya adalah pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta bagian perencanaan daerah. Kami juga menjadwalkan klarifikasi lanjutan terhadap para penerima hibah dan terus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” tegasnya.

Kombes Pol. Ade Sapari menekankan bahwa meskipun pihak-pihak yang dimintai keterangan saat ini berstatus sebagai saksi, mereka tetap memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara lengkap dan jujur kepada pihak berwenang.

Polda Jawa Barat menunjukkan komitmen yang kuat untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. (Red/R.T)

Related Posts: