JAMALLUDIN RESMI DIKUKUHKAN SEBAGAI ANGGOTA BPD KUTANEGARA PERIODE 2026–2034: MEMBAWA NAWASITA REFORMASI DAN REGENERASI DEMOKRASI DESA

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Agu 2026 11:00 0 46 Jiovanny Kuraiwan

KARAWANG,Inspirasirakyat.id — Dinamika demokrasi di tingkat tapak kembali menunjukkan signifikansinya. Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, resmi menyambut kepemimpinan baru dalam lembaga legislatif desa seiring terpilihnya Jamalludin sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutanegara untuk masa jabatan 2026–2034.

Terpilihnya Jamalludin melalui mekanisme keterwakilan antar-dusun mencerminkan penguatan legitimasi publik. Kemenangan ini menandai pergeseran ekspektasi konstituen yang merindukan figur independen, kritis, serta memiliki pemahaman komprehensif terhadap diskursus pembangunan desa.

Sebagai pilar tata kelola pemerintahan desa, BPD memegang peranan krusial yang diatur secara eksplisit dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengarungi masa bakti delapan tahun ke depan, kepemimpinan Jamalludin dituntut untuk mengoptimalkan tiga fungsi fundamental:

Legislasi Desa: Mengakselerasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang adaptif dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat lokal.

Pengawasan Strategis: Memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), hingga efektivitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Agregasi Aspirasi: Mentransformasikan BPD sebagai institusi inklusif yang efektif menyerap serta memperjuangkan kedaulatan suara warga.

Menanggapi amanah yang diembannya, Jamalludin menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip keterbukaan publik serta menegakkan independensi lembaga dari potensi conflict of interest.

“Kedudukan BPD adalah mitra sejajar Pemerintah Desa, bukan sekadar pelengkap administratif. Keberadaan kami di sini untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana publik dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kemaslahatan warga Kutanegara,” ujar Jamalludin.

Penegakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu pilar utama yang diproyeksikan untuk membangun good village governance, sekaligus mengikis stigma BPD sebagai lembaga penurut.

Menjawab tantangan ke depan, BPD Kutanegara menetapkan beberapa langkah strategis awal:

Audit & Transparansi Anggaran: Meninjau secara komprehensif dokumen APBDesa dan realisasi anggaran berjalan.

Kanal Kanalisasi Aspirasi Publik: Menyediakan ruang dialog berkala guna menyerap masukan konstituen secara sistematis.

Optimalisasi Aset & BUMDes: Memastikan pengelolaan potensi ekonomi lokal memberikan deviden nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Perlindungan Hak Lokal: Merumuskan regulasi desa yang mampu memitigasi dampak eksternalitas industri di sekitar kawasan Kutanegara.

Kehadiran Jamalludin di BPD Kutanegara menjadi momentum penting bagi konsolidasi demokrasi di tingkat desa. Ekspektasi publik kini tertuju pada konsistensi, integritas, dan keberanian politik dalam mengawal kepemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat.

 

Eyang Seda

Related Posts: