GARUT, inspirasirakyat.id – Sebuah kasus dugaan tindak asusila terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang oknum guru berinisial IR (32) dari sebuah sekolah dasar diduga kuat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang siswa laki-laki berusia 11 tahun.(14/04/2025)
Insiden yang terjadi di sekitar kawasan wisata Cipanas ini terungkap setelah beberapa waktu berlalu. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Februari 2025 di sebuah fasilitas kolam renang di area Cipanas.
“Korban diduga dibawa oleh pelaku ke ruang ganti bilas, di mana kemudian terjadi tindakan pencabulan,” jelas AKP Joko pada Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, AKP Joko menjelaskan bahwa saat kejadian, korban dan terduga pelaku berada di lokasi kolam renang dalam rangka kegiatan rutin sekolah. Oknum guru tersebut disinyalir melakukan pemaksaan dengan memegangi bagian sensitif korban. Meskipun sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya mengalami perbuatan tidak menyenangkan tersebut.
“Setelah kejadian, korban segera mengadukan peristiwa traumatis ini kepada pihak keluarga, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbuh AKP Joko.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Garut tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.
“Kami berharap tidak ada korban lain dalam kasus ini. Namun, kami terus melakukan pengembangan dan mengimbau kepada siapapun yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan diri,” tegas AKP Joko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku IR diketahui berprofesi sebagai guru mata pelajaran seni budaya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.(Red/R.T)