PURWAKARTA ,Inspirasirakyat.id// Transisi kepemimpinan politik di tingkat daerah kerap menjadi ujian krusial bagi konsistensi kebijakan dan akuntabilitas tata kelola keuangan publik. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi mengangkat diskursus kritis terkait indikasi anomali pada alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018—sebuah fase krusial yang menandai peralihan kepemimpinan dari Bupati Dedi Mulyadi ke Bupati Anne Ratna Mustika.
Atas dasar penelusuran dokumen anggaran, KMP mengidentifikasi adanya pergeseran substansial dalam postur APBD yang dinilai berpotensi mereduksi hak-hak fiskal entitas desa secara mendasar.
Sesuai kerangka regulasi yang diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, daerah diwajibkan mengalokasikan sekurang-kurangnya 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2018, total penerimaan pajak dan retribusi Daerah Kabupaten Purwakarta mencatatkan angka sebesar Rp245,225 miliar. Merujuk mandate statutory tersebut, kewajiban transfer ke desa secara korelatif berada pada kisaran Rp24,523 miliar.
Namun, dinamika penganggaran menunjukkan pergeseran yang kontradiktif.
APBD Murni TA 2018 (Perda No. 9/2017) Alokasi DBHP ditetapakan sebesar Rp11,977 miliar—sebuah angka yang sejatinya telah berada di bawah kalkulasi kewajiban normatif awal (Rp31,031 miliar).
APBD Perubahan TA 2018 (Perda No. 6/2018) Alokasi tersebut direvisi secara ekstrem hingga mencapai Rp0 (nihil).
Penyelesaian alokasi menjadi nol di tengah tahun berjalan mengundang kejanggalan metodologis dan yuridis.
Penghapusan kewajiban transfer secara komprehensif tanpa basis pertimbangan fiskal yang solutif dinilai sebagai bentuk de-prioritisasi terhadap otonomi desa.
Persoalan ini kian terkonfirmasi secara yuridis-formal melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No. 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019. Auditor negara mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak hanya mengabaikan penganggaran transfer DBHP TA 2018, melainkan juga masih menyisa tunggakan kewajiban transfer untuk TA 2016 dan TA 2017.
Akumulasi kewajiban transfer yang belum disalurkan mencapai Rp71,700 miliar. Penundaan ini secara langsung menginterupsi stabilitas likuiditas keuangan desa serta menghambat akselerasi program pembangunan di tingkat tapak
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menegaskan bahwa perubahan kepemimpinan politik tidak boleh mengeliminasi prinsip continuity and accountability dalam tata kelola keuangan daerah.
”Perubahan alokasi anggaran dari belasan miliar hingga menjadi nol secara absolut memerlukan eksplanasi berbasis hukum dan rasionalitas fiskal yang sah. Transisi kekuasaan tidak mendeligitimasi tanggung jawab atas keputus-keputusan anggaran yang berdampak pada publik,” ujar sosok yang akrab disapa Kang ZA tersebut.
Guna menjamin kepastian hukum dan transparansi publik, KMP mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigative audit / audit trail yang mencakup.
Memeriksa pertimbangan teknis serta diskresi kebijakan dalam pembahasan APBD Perubahan TA 2018 di tingkat Eksekutif (TAPD) maupun Legislatif (Banggar).
konsistensi pencatatan kewajiban (utang transfer) dalam Neraca Daerah dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menguji relevansi peran serta kewenangan para pihak terkait selama masa transisi pemerintahan secara objektif dan proporsional.
KMP menggarisbawahi bahwa penelusuran ini bukan merupakan bentuk presumsi pidana, melainkan upaya penegakan prinsip good governance agar hak-hak konstitusional desa di Kabupaten Purwakarta terpulihkan secara bermartabat
Teguh Brawijaya