​BUKAN SEKADAR KETERLAMBATAN: ANOMALI DBHP PURWAKARTA RP71,7 MILIAR UJI INTEGRITAS DAN KEBERANIAN KEJARI

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Okt 2026 04:25 0 20 Teguh Brawijaya

PURWAKARTA , Inspirasirakyat.id Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta kurun waktu 2016–2025 kini memasuki babak baru yang krusial. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk membongkar dugaan kecurangan sistemis di balik penundaan, pergeseran alokasi, hingga praktik pembayaran lintas tahun anggaran yang dinilai menabrak prinsip-prining tata kelola keuangan daerah.

​Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah kekeliruan administratif belaka atau dinamika kas daerah biasa, melainkan dugaan pelanggaran hukum berulang yang mengorbankan hak-hak konstitusional dan finansial desa.
(15/10/2026)

​Dari Istana hingga Koridor Adhyaksa
​Eskalasi kasus ini bermula saat KMP melayangkan Surat Nomor 0235/KMP/PWK/1/2026 bertanggal 21 Januari 2026 langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Laporan tersebut menuntut pengawasan tingkat tinggi atas indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan DBHP Purwakarta.

​Sinyal tindak lanjut mulai nampak ketika Kejari Purwakarta mengeluarkan Surat Nomor B-3419/M.2.14.2/Dek.1/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Sehari setelahnya, pada 7 Oktober 2026, Zaenal Abidin resmi memenuhi panggilan jaksa untuk menyerahkan bundel bukti, rekonstruksi kronologi, serta kalkulasi analisis hukum yang menyingkap kejanggalan dalam APBD.

​Mengurai ‘Sihir’ Anggaran DBHP.
​Berdasarkan analisis bedah dokumen yang diserahkan KMP, terdapat tiga benang kusut anggaran yang menuntut pembuktian materiil.Terdapat kewajiban DBHP sebesar ±Rp71,7 miliar yang mengendap atau ditenggarai telah dialihkan secara tidak sah. KMP menuntut verifikasi faktual atas keberadaan dan status riil dana publik yang seharusnya menjadi modal pembangunan desa tersebut.

Salah satu kejanggalan paling mencolok terpapar dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Purwakarta No. 162 Tahun 2018. Kebijakan ini secara drastis menetapkan alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak TA 2018 senilai Rp0. KMP mempertanyakan rasionalitas dan keabsahan hukum di balik lenyapnya alokasi pajak yang telah dipungut dari rakyat ini.

​Praktik Pembayaran Lintas Tahun Tanpa Kepastian Hukum

Upaya penutupan kewajiban yang dilangsungkan pada TA 2019 dan dilanjutkan hingga TA 2025 memunculkan spekulasi krusial: Apakah pencairan tersebut bersumber dari pos anggaran yang sah, atau sekadar manipulasi pencatatan demi menutupi defisit laten?
​KMP: Hentikan ‘Pembersihan’ Lewat Formalitas Administrasi
​KMP menolak keras jika penyelidikan Kejari Purwakarta hanya berputar-putar pada pembenaran dokumen administratif atau sekadar retorika formal.
​”Publik tidak butuh sekadar surat balasan atau formalitas kelengkapan berkas. Yang dituntut adalah keberanian APH untuk mengurai: Ke mana aliran dana hak desa? Apa dasar hukum pencairan lintas tahun? Dan siapa dalang pengambil keputusan yang menabrak aturan ini?” tegas Zaenal Abidin.
​
​Laporan telah bergulir dari meja Presiden hingga penyidik Kejari. Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

​KMP menegaskan tidak sedang mendahului proses hukum untuk menghakimi siapapun, namun menuntut pemeriksaan yang obyektif, profesional, serta tanpa pandang bulu. Keberanian Kejari Purwakarta dalam membongkar konstruksi dugaan penyalahgunaan wewenang ini menjadi ujian riil: Apakah penegakan hukum di daerah tunduk pada fakta materiil, atau berlutut di hadapan kekuasaan?
Teguh Brawijaya

Related Posts: