TASIKMALAYA,inspirasirakyat.id — Bentuk transparansi penggunaan anggaran publik di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Salah satu instansi pendidikan, yakni SMPN 16 Tasikmalaya, diketahui belum memasang papan informasi transparansi Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan transparansi yang terpajang di dinding sekolah masih menampilkan Data Realisasi BOS Tahun Anggaran 2025. Pada papan tersebut hanya tercantum rincian penerimaan dan pengeluaran Tahap I dan Tahap II tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp780.941.920,-, sementara untuk data rincian anggaran tahun 2026 sama sekali belum diperbarui atau dipasang.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan papan anggaran Dana BOS Tahun 2026, salah satu pihak guru di sekolah tersebut berkali-kali menyampaikan bahwa papan data realisasi tahun 2026 belum dipasang. Diduga, pihak pengelola anggaran atau bendahara sekolah lupa untuk memperbarui dan memublikasikan data realisasi Dana BOS tahun berjalan tersebut kepada publik, padahal pencairan anggaran saat ini sudah memasuki tahap berikutnya.
“Papan posisi pagu anggaran dana BOS itu harus dipasang karena besar dan kecilnya itu menggunakan anggaran pemerintah. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya harus jelas, ke mana diarahkan penggunaan dana BOS tersebut,” ujar amar
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pantauan mata di lapangan, papan informasi yang ada belum diperbarui. “Yang saya temukan itu masih TA 2025. Untuk TA 2026 belum ada dipasang dari Tahap 1, padahal sekarang sudah memasuki Tahap 2,” tegasnya.
Menabrak Prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Belum dipasangnya papan informasi Dana BOS Tahun 2026 ini menuai tanggapan dari pihak pemantau/kontrol sosial. Penggunaan uang negara—baik dalam skala besar maupun kecil—wajib dikelola secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum, orang tua siswa, maupun insan pers.
Pemasangan papan transparansi merupakan amanat undang-undang serta petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan dana BOS. Hal ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan setiap badan publik untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Masyarakat dan pihak terkait berharap pihak pengelola Dana BOS di SMPN 16 Tasikmalaya segera memperbarui dan memasang papan informasi Data Realisasi BOS Tahun 2026 agar tidak menimbulkan persepsi negatif serta menjaga keterbukaan informasi di lingkungan sekolah.
tim