Denpasar, inspirasirakyat.id – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengimplementasikan kebijakan progresif terkait pelestarian lingkungan dengan melarang produksi, distribusi, dan penjualan air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang telah efektif berlaku sejak awal April ini.(09/04/2025)
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar pada Senin (8/4), menegaskan bahwa langkah strategis ini merupakan respons terhadap urgensi permasalahan sampah plastik di Pulau Dewata yang kian memprihatinkan.
“Komitmen kami adalah menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali. Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai merupakan salah satu implementasi nyata dari komitmen tersebut,” ujarnya dengan menekankan visi keberlanjutan lingkungan.
Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang seluruh entitas bisnis untuk memproduksi maupun mendistribusikan air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume di bawah satu liter. Kebijakan ini juga menjangkau distributor dari luar Bali yang memasok produk serupa ke wilayah provinsi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menyampaikan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah melaksanakan sosialisasi dan edukasi yang komprehensif kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas. “Kami memberikan masa transisi untuk menghabiskan persediaan yang ada dan mengimbau untuk tidak lagi melakukan pemesanan produk-produk yang dilarang,” jelasnya terkait tahapan implementasi kebijakan.
Meskipun demikian, kebijakan ini memicu beragam respons dari kalangan pelaku usaha ritel. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali menyampaikan pandangannya bahwa regulasi ini berpotensi signifikan mempengaruhi angka penjualan, mengingat kontribusi produk air minum kemasan berukuran kecil mencapai sekitar 80 persen dari total penjualan minuman dalam kemasan.
Terlepas dari adanya dinamika pro dan kontra, Pemerintah Provinsi Bali tetap menunjukkan optimisme yang kuat bahwa kebijakan inovatif ini akan memberikan dampak positif yang substansial bagi kualitas lingkungan Bali serta diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di seluruh Indonesia dalam upaya pengelolaan sampah plastik yang berkelanjutan.(Red/Dede.S)