TASIKMALAYA,INSPIRASIRAKYAT.ID — Sekretaris Jenderal Aliansi Peduli Lingkungan Hidup, Erwin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa kredit yang diduga merugikan nasabah di salah satu kantor MyBank Cabang Kota Tasikmalaya.
Pernyataan itu disampaikan Erwin dan Asep Devo saat ditemui awak media di depan kantor MyBank, Rabu 5 Agustus 2026. Ia didampingi Asep devo rekan dari aliansi yang sama.
Dalam penjelasannya, Erwin menyebut permasalahan muncul karena bank dinilai hanya berorientasi pada keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan jalan penyelesaian yang tidak merugikan semua pihak.
_”Jadi kalaulah memang sebetulnya banyak jalan kalau memang pihak bank tidak mengarah atau tidak berindikasi terhadap keuntungan semata. Yang penting kan penyelesaian dan memang tidak merugikan,”_ ujar Erwin.
Ia merinci, nilai jaminan berupa rumah dan tanah yang diagunkan mencapai _Rp8 miliar sampai Rp9 miliar_. Sementara total kewajiban debitur hanya _Rp6 miliar_, dengan total tanggungan mencapai _Rp12 miliar_.
_”Masalahnya bukan masalah jaminan yang satu tapi masalah yang jaminan yang masih dihuni oleh keluarganya. Kurang lebih sekitar delapan sampai sembilan M. Tanggungannya itu sampai dua belas M sedangkan kewajiban ini mah enam M,”_ jelasnya.
Erwin menilai, jika aset tersebut dipaksakan untuk dijual maka berpotensi memicu sengketa internal keluarga pemilik.
_”Dengan indikasi ingin aset tersebut terjual ya enggak bisa. Karena memang itu milik keluarga mau diketuai bisa jadi,”_ katanya.
Aset Sengketa Tak Bisa Dilelang
Senada dengan itu, Asep Devo selaku pihak pendamping hukum turut menegaskan bahwa proses lelang tidak bisa dilakukan selama aset masih dalam sengketa.
_”Ketika salah satu agunan masih dalam sengketa—baik sengketa keluarga maupun sengketa ahli waris—itu tidak bisa dilelang. Itu yang jadi masalah. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), barang yang masih sengketa tidak bisa dilelang sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah),”_ tegas Asep Devo.
Asep Devo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan resmi terkait rencana lelang tersebut.
_”Kami sebagai kuasa dari pihak debitur mengajukan keberatan tentang adanya lelang. Sebetulnya, kami bukan tidak mau atau bukan membendung terkait masalah utang-piutang. Tapi ini ada sebuah peristiwa di mana dalam internal keluarga debitur itu terjadi konflik sengketa, yang mana salah satunya dianggunkannya aset tersebut oleh pihak debitur,”_ jelasnya.
Karena itu, aliansi meminta OJK segera turun tangan memfasilitasi, terutama karena kasus ini menyangkut sengketa keluarga.
_”Bukan PPUN lagi ya kalau bila perlu ya OJK juga harus memfasilitasi ini karena apa namanya karena ini menyangkut kepada sengketa. Intinya sengketa keluarga itu jangan sampai terjadi. Kita juga menghentikan sengketa, perselisihan antarkeluarga,”_ tegas Erwin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen MyBank belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut
Acepfebri