Sarat Konflik Kepentingan, Pembentukan Panitia BPD Mulyasari Dinilai Cacat Hukum

waktu baca 3 menit
Minggu, 9 Agu 2026 15:24 0 135 Teguh Brawijaya

KARAWANG, inspirasirakyat.id – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari publik. Pembentukan panitia pemilihan yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa setempat dinilai cacat hukum serta sarat akan benturan kepentingan (conflict of interest).

Persoalan ini mencuat dalam forum tatap muka antara Pemerintah Desa Mulyasari dan perwakilan elemen masyarakat yang digelar pada Jumat (7/8/2026) di Kantor Desa Mulyasari.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Mulyasari, Kamaludin, menyampaikan secara terbuka bahwa jajaran kepanitiaan dibentuk melalui penunjukan langsung oleh Kepala Desa.

“Untuk struktural kepanitiaan, itu adalah hasil tunjuk Pak Lurah, termasuk saya sebagai Ketua Panitia Pemilihan BPD di Desa Mulyasari,” ujar Kamaludin di hadapan warga.

Tak hanya posisi ketua yang ditempati Sekdes aktif, jabatan Sekretaris Panitia Pemilihan BPD juga diketahui diisi oleh Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulyasari. Terkait mekanisme, panitia menjelaskan bahwa pemilihan akan mengadopsi sistem keterwakilan dusun dengan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

Penunjukan pejabat teras desa sebagai pengendali panitia pemilihan mendulang kritik mendalam dari aspek regulasi dan asas hukum tata kelola pemerintahan desa.

1. Benturan Asas Independensi Secara regulatif, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD memang memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk membentuk panitia pengisian BPD dengan komposisi maksimal 11 orang dari unsur perangkat desa dan masyarakat.

Namun, esensi peran BPD sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa adalah sebagai lembaga legislatif desa yang bertugas mengawasi kinerja Kepala Desa beserta perangkatnya. Penunjukan Sekdes—bawahan langsung Kepala Desa—sebagai Ketua Panitia yang menyaring dan menyeleksi para calon pengawasnya sendiri dinilai merusak independensi, netralitas, dan objektivitas proses seleksi.

2. Rasionalitas Posisi Ketua BUMDes Penempatan Ketua BUMDes sebagai Sekretaris Panitia turut memperpanjang daftar dugaan konflik kepentingan ganda. Sebagai lembaga usaha desa yang operational dan pertanggungjawabannya berada di bawah pengawasan Kepala Desa serta BPD, keterlibatan aktif pimpinan BUMDes dalam menentukan komposisi BPD berpotensi mengkompromikan fungsi pengawasan di masa mendatang.

Dugaan pelanggaran prosedural ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi ringan, melainkan berpotensi membawa konsekuensi hukum yang serius:

  • Potensi Pembatalan Demi Hukum: Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (7) Permendagri No. 110/2016, apabila tahapan penjaringan dan penyaringan terbukti cacat prosedur, Camat atas nama Bupati memiliki kewenangan hukum untuk menolak peresmian dan memerintahkan proses pemilihan ulang.

  • Sanksi Administratif Kepala Desa: Sesuai Pasal 28 Perbup Karawang No. 24 Tahun 2026, Kepala Desa yang membentuk panitia tanpa mengindahkan asas demokrasi, transparansi, dan netralitas terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

  • Dorong Audit Prosedural: Warga berhak melayangkan laporan dugaan maladministrasi ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang serta Inspektorat untuk dilakukan audit prosedural secara menyeluruh.

Masyarakat Desa Mulyasari mendesak Bupati Karawang melalui Camat Ciampel untuk segera mengambil langkah tegas dengan meninjau ulang dan membatalkan struktur kepanitiaan yang ada. Warga berharap panitia baru dapat dibentuk secara independen, transparan, dan terbebas dari dominasi perangkat desa aktif.

Masyarakat menegaskan komitmennya agar BPD yang terbentuk nantinya benar-benar merepresentasikan aspirasi rakyat, bukan sekadar menjadi alat pembenar kebijakan Kepala Desa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mulyasari belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembentukan panitia tersebut.

HANA HARDIANA

( Sumber : Nuansa Metro.Com )

Related Posts: