KARAWANG,Inspirasirakyat.id//Di tengah deru mesin dan kepungan kawasan industri yang memadati Kecamatan Klari, Karawang, sebuah pertanyaan mendasar menyeruak ke permukaan: ke mana sebenarnya alur manfaat ekonomi itu bermuara?
Pertanyaan konstitusional ini memuncak ketika dua organisasi kemasyarakatan, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Klari dan DPC GMPI Kecamatan Klari, berhadapan dengan dinding tebal ketertutupan saat menagih transparansi dari Pemerintah Desa Gintungkerta.
Dialektika Hukum Ketika Hak Publik Menabrak Defensif Administrasi.
Transparansi dalam tata kelola desa modern bukan lagi sekadar himbauan moral, melainkan mandat hukum yang bersifat imperatif. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, rakyat adalah pemilik sah atas informasi tata kelola anggaran publik.
Namun, fakta dalam audiensi yang digelar pada Selasa (4/8/2026) memperlihatkan retorika yang berbanding terbalik. Jawaban normatif tanpa substansi dari Kepala Desa Gintungkerta saat didesak mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga Corporate Social Responsibility (CSR/TJSLP) perusahaan, menyiratkan adanya kompromi terhadap prinsip good governance.
”Keterbukaan informasi bukan hadiah dari penguasa desa kepada warganya, melainkan kewajiban hukum yang terikat regulasi. Ketika informasi mendasar seperti CSR dan APBDes dipagari, ada fungsi kontrol publik yang sedang dilumpuhkan secara sistematis.”
Padahal, Peraturan Bupati Karawang No. 96 Tahun 2022 dan Perbup No. 40 Tahun 2024 telah memandatkan secara eksplisit bahwa hak atas informasi desa adalah hak konstitusional warga yang wajib dilayani.
Ironi Keadilan Sosial di Tanah Industri
Secara emosional, isu ini menyentuh urat nadi keadilan masyarakat lokal. Desa Gintungkerta berdiri di atas zona strategis tempat puluhan korporasi mengeruk keuntungan. Namun, ketika masyarakat mempertanyakan sejauh mana kontribusi sosial perusahaan (CSR) dialokasikan untuk pembangunan warga setempat, respons yang diterima justru sikap mengelak.
Ketidakjelasan penyaluran CSR dan PADes menciptakan ketimpangan rasa keadilan. Ada keresahan yang membuncah ketika kekayaan ekonomi di sekeliling desa tidak berbanding lurus dengan kejelasan laporan keuangan publik yang dapat diakses warga. Ketertutupan ini memicu prasangka wajar, apakah ada alokasi yang tidak dipertanggungjawabkan di balik keremangan laporan keuangan tersebut?
Ultimatum Hukum dan Escalation Path
Melihat kebuntuan dalam audiensi, kepemimpinan PAC Pemuda Pancasila dan DPC GMPI Klari mengambil posisi tegas. Kepasifan Pemerintah Desa Gintungkerta dipandang sebagai pemicu langkah hukum dan administrasi yang lebih tinggi.
Doni Firdaus (Ketua PAC Pemuda Pancasila Klari) bersama Ade Casmita (Ketua DPC GMPI Klari) melayangkan ultimatum terbuka.
”Kami tidak sedang meminta kemurahan hati, kami sedang menagih hak hukum warga. Jika pintu transparansi di tingkat desa tetap dikunci rapat, kami tidak ragu membawa persoalan ini ke meja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Karawang, hingga Kejaksaan Negeri Karawang untuk dilakukan audit komprehensif.” Ujar ketua Doni firdaus ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Klari.
Mengawal Benteng Terakhir Tata Kelola Desa.
Langkah ini menegaskan bahwa kontrol sosial masyarakat tidak boleh padam di hadapan kekuasaan prosedural. Perjuangan membedah APBDes dan dana CSR di Desa Gintungkerta kini berkembang menjadi pertaruhan prinsip: apakah tata kelola desa akan terus berlindung di balik tembok eksklusivitas, ataukah tunduk pada asas akuntabilitas publik?
Seluruh elemen masyarakat kini diajak berdiri sejajar, mengawal agar rupiah demi rupiah dana publik dan kontribusi industri benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat, bukan menguap dalam kegelapan birokrasi.
Teguh Brawijaya