Dugaan Penyerobotan Lahan untuk Makam 8 Perumahan di Cibalongsari: Ahli Waris Mengaku Diintimidasi Lurah Soal Program PTSL

waktu baca 4 menit
Senin, 20 Jul 2026 06:35 0 275 REDAKSI

KARAWANG, Inspirasirakyat.id – Aroma konflik agraria kembali menyengat di wilayah Kabupaten Karawang. Pemerintah Desa (Pemdes) Cibalongsari, Kecamatan Klari, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan tindakan sepihak atas penyerobotan lahan milik warga. Lahan yang diklaim sebagai hak milik pribadi oleh ahli waris tersebut disinyalir hendak dialihfungsikan secara paksa oleh pihak desa untuk dijadikan akses jalan menuju area Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi delapan kompleks perumahan. ( 20/07/202)

Adapun delapan perumahan yang disebut-sebut masuk dalam rencana alokasi pemakaman di lahan bermasalah tersebut meliputi:

  1. Perumahan Terangsari
  2. Perumahan Guna Permai
  3. Perumahan Grand Permata
  4. Perumahan Puri Impian Sentosa
  5. Perumahan Cibalongsari Indah
  6. Perumahan Prakasa
  7. Perumahan Regenpark
  8. Perumahan Villa Duta

Sebagai bentuk perlawanan keras terhadap dugaan penyerobotan ini, pemilik lahan yang sah telah memasang spanduk peringatan tegas di area pembatas tanah. Spanduk berwarna kuning-merah menyala itu bertuliskan: “DILARANG KERAS! MASUK & MENGGUNAKAN LAHAN MILIK PRIBADI INI TANPA IJIN.”

Tidak main-main, pemilik lahan juga menyertakan landasan hukum pidana bagi siapa saja yang nekat melanggar batas tanah tersebut, yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana memasuki pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum. Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya aktivitas sepihak dari oknum desa maupun pengembang sebelum adanya kejelasan status hukum yang sah.

Kasus ini semakin memanas setelah terungkap adanya upaya penekanan psikologis yang dialami oleh pihak keluarga pemilik tanah. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihak pemerintah desa sebenarnya telah berupaya melakukan beberapa kali pertemuan mediasi.

Pertemuan terakhir sempat terjadi di lokasi salah satu ahli waris yang berlokasi di Kampung Peundeuy, Dusun Cirejag 2, Desa Cibalongsari, pada Senin malam, 9 Juli 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh para ahli waris, warga setempat, dan aparatur desa yang diwakili oleh Kepala Dusun Rasman. Namun, dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan kata mufakat.

Dalam pertemuan itu, terungkap fakta mengejutkan. Ahli waris mengaku sempat merasa tertekan dan terintimidasi oleh ucapan Kepala Desa/Lurah Cibalongsari berinisial T. Tekanan tersebut datang melalui sambungan telepon dari Lurah T kepada ahli waris beberapa hari sebelum pertemuan.

Menurut pengakuan EN, salah satu anggota keluarga ahli waris, Ibu Lurah T sempat melontarkan kalimat ancaman bermuatan politis.

“Ibu Lurah sempat mengucap, kalau ibu mau menjual lahan tersebut untuk makam, berarti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara keseluruhan yang sedang dilakukan di desa akan dipending (ditunda),” ungkap EN menirukan ucapan sang Lurah yang membuatnya merasa sangat tertekan.

Saat diwawancarai terpisah, dua orang perwakilan ahli waris dari keluarga Abah Sukarsa, yakni EC dan rekannya, menegaskan sikap konkrit keluarga. Mereka mengaku bahwa sang ayah beserta seluruh ahli waris keluarga besar telah sepakat bulat untuk TIDAK MENJUAL lahan tersebut kepada pihak manapun, termasuk untuk kepentingan TPU perumahan.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah tim investigasi inspirasirakyat.id melakukan wawancara langsung terhadap korban berinisial DS di kediamannya di Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, pada tanggal 18 Juli 2026. DS membenarkan adanya peristiwa dugaan penyerobotan lahan secara sepihak oleh Pemdes Cibalongsari demi memfasilitasi pemakaman warga dari 8 perumahan tersebut.

“Ya, benar peristiwa itu terjadi,” ujar DS dengan nada kecewa.

Kasus dugaan penyerobotan tanah untuk Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) perumahan ini dinilai melanggar hak asasi kepemilikan tanah warga yang dilindungi undang-undang. Sejumlah tokoh masyarakat dan praktisi hukum menyayangkan jika pemenuhan kewajiban lahan pemakaman oleh pihak developer/perumahan justru dibebankan di atas tanah warga secara paksa, apalagi diiringi dengan ancaman menunda program strategis nasional seperti PTSL yang menjadi hak seluruh warga desa.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas mendesak Kepala Desa Cibalongsari beserta jajaran aparat desa terkait untuk segera memberikan klarifikasi transparan, melakukan mediasi yang jujur tanpa tekanan, serta menunjukkan bukti-bukti otentik jika mengklaim lahan tersebut. Hal ini mendesak dilakukan demi mencegah terjadinya konflik horizontal yang lebih luas di lapangan.

Liputan Langsung: inspirasirakyat.id

Reporter: Supandi (Ekek)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan awal dugaan warga, pengakuan saksi/ahli waris, dan bukti visual spanduk di lokasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan menunggu konfirmasi resmi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Desa Cibalongsari.

Related Posts: