Karawang Rengasdengklok,Insipirasi.id//
Sistem demokrasi di tingkat desa kerap kali terjebak dalam formalitas prosedural yang minim taji. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),yang sejatinya diamanatkan sebagai lembaga legislatif lokal sekaligus pengawas eksekutif desa,sering kali tereduksi menjadi sekadar “stempel birokrasi” bagi kebijakan kepala desa.
Di tengah stagnasi fungsi kontrol tersebut, keputusan Chandra Wijaya Kusuma untuk maju dalam bursa pemilihan anggota BPD Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, muncul sebagai sebuah antitesis yang menarik untuk dicermati.
Di Kedungmundu 04 (RT 012A/RW 012), Chandra tidak hadir di ruang publik dengan tangan kosong. Sebagai putra dari Heri Pramika,Ketua Jurnalis Karawang Bersatu sekaligus pegiat lingkungan hidup,Chandra mewarisi modal sosial (social capital) yang kuat.
Keterlibatannya dinilai bukan sekadar partisipasi politik biasa, melainkan representasi dari masuknya nilai-nilai jurnalisme kritis dan sensitivitas ekologis ke dalam ruang kebijakan desa.
Di era di mana tata kelola desa menuntut transparansi radikal, kehadiran figur yang dekat dengan kultur keterbukaan informasi menjadi sangat krusial.
Kesiapannya berkompetisi adalah wujud nyata bagaimana generasi muda mulai merebut ruang-ruang formal untuk mengintervensi kebijakan publik dari tingkat paling bawah.
Dalam keterangannya pada Senin (13/7/2026), Chandra menegaskan bahwa motivasi utamanya adalah mendefinisikan ulang posisi tawar warga, khususnya pemuda, dalam pembangunan desa.
”Saya maju sebagai calon BPD bukan untuk memperpanjang birokratisasi desa, melainkan untuk merekonstruksi ruang partisipasi publik. Aspirasi warga, khususnya generasi muda, tidak boleh lagi ditempatkan sebagai objek pelengkap pembangunan, melainkan subjek utama yang menentukan arah kebijakan Desa Kutakarya.”
Jika terpilih, ia berkomitmen untuk membangun kanal komunikasi dua arah yang intensif dan inklusif, memastikan bahwa setiap keputusan pembangunan yang diambil berorientasi pada kemaslahatan ekologis dan sosial jangka panjang.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Visi teoritis ini kemudian diturunkan ke dalam beberapa program aksi (action plans) yang taktis.
Mendorong publikasi anggaran desa secara komprehensif dan mudah diakses oleh publik guna meminimalisasi potensi asimetri informasi dan penyimpangan dana desa.
Memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek fisik dan non-fisik pemerintah desa agar berjalan sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan riil masyarakat.
Menjamin pemerataan alokasi pembangunan di seluruh dusun, menghilangkan sekat-sekat ketimpangan antarwilayah di Kutakarya.
Menempatkan program pemberdayaan perempuan dan penguatan ekonomi kreatif pemuda sebagai pilar ketahanan ekonomi desa, bukan sekadar program seremonial.
Pada akhirnya, kontestasi pemilihan BPD di Desa Kutakarya ini adalah ujian kedewasaan politik bagi warga setempat. Apakah pemilih di akar rumput masih akan terjebak pada pragmatisme politik transaksional, ataukah mereka siap menyambut dialektika baru berbasis politik gagasan yang ditawarkan oleh figur muda progresif ini?
Seluruh tahapan pemilihan ini wajib dikawal dengan ketat dan bersih. Hanya melalui proses yang berintegritas, Kutakarya dapat melahirkan wakil rakyat tingkat desa yang benar-benar akuntabel dan mampu mengembalikan marwah BPD sebagai garda terdepan kedaulatan warga.
Arab