KARAWANG.inpirasirakyat.id, 13 Maret 2025 – Advokasi Masyarakat Konsumen Indonesia (AMKI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Karawang akan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi setelah surat permohonan informasi publik yang diajukan kepada SMPN 2 Cikampek tidak mendapatkan tanggapan.
Sekretaris AMKI DPC Karawang, Yudiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik ke SMPN 2 Cikampek pada 23 Februari 2025. Surat tersebut dikirimkan dari kantor sekretariat AMKI di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang.
“Kami meminta informasi terkait jumlah dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Yudiansyah pada 13 Maret 2025. “Informasi ini adalah hak masyarakat, dan kami merasa aneh mengapa sulit sekali mendapatkannya. Jangan-jangan ada sesuatu yang disembunyikan.”
Yudiansyah menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian AMKI terhadap keberlangsungan pendidikan di Indonesia dan sebagai bagian dari kontrol sosial. “Awalnya, kami berharap pihak sekolah dapat menanggapi surat tersebut dengan baik,” katanya.
Namun, karena tidak ada respons dari pihak sekolah, AMKI akan menempuh jalur hukum melalui lembaga yang berwenang untuk mendapatkan hak informasi publik tersebut.
Surat permohonan informasi publik ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. AMKI berharap langkah ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.
“Tujuan kami adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan pendidikan di SMPN 2 Cikampek berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Yudiansyah. “Kami juga ingin mewakili masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik, khususnya di bidang pendidikan.”
Langkah AMKI ini sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang memiliki konsentrasi tinggi dalam memajukan pendidikan Indonesia demi terciptanya generasi emas. Keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan transparan.
“Karena tidak ada respons, maka kami dari AMKI DPC Karawang akan menempuh langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yudiansyah ( Red )