Aspal “Basah” Langsung Digilas Kendaraan, Proyek Jalan Rawa Gabus Karawang Menuai Kritik Tajam

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2026 16:05 0 19 admin

KARAWANG, InspirasiRakyat – Proyek pengaspalan jalan provinsi di kawasan Jalan Rawa Gabus, Karawang, mendadak jadi sorotan warga dan pengguna jalan. Pasalnya, pengerjaan yang dilakukan pada Senin (27/05) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut dinilai serampangan lantaran aspal yang baru saja dihamparkan langsung dibiarkan terlindas kendaraan saat kondisi masih labil.

Pantauan di lokasi, kemacetan arus lalu lintas pada jam sibuk pulang kerja membuat material aspal yang seharusnya mengalami proses pengerasan (curing) justru langsung “dimakan” oleh ban-ban kendaraan yang melintas. Hal ini diduga kuat terjadi akibat buruknya manajemen waktu dan koordinasi lapangan oleh pihak pelaksana proyek.

 Menurut keterangan teknis dari berbagai sumber ahli perkerasan jalan, aspal jenis hotmix idealnya membutuhkan waktu pendinginan dan pemantapan antara 6 hingga 24 jam sebelum dapat dilalui kendaraan ringan. Bahkan, untuk lalu lintas berat seperti truk atau alat berat, aspal disarankan untuk “diistirahatkan” minimal 24 hingga 72 jam agar struktur aspal mencapai titik maksimal kekuatannya.

“Kalau baru digelar jam empat sore saat arus balik kerja sedang padat-padatnya, itu namanya membuang anggaran. Aspal belum mengunci, tapi sudah diberi beban kendaraan. Dampaknya, umur jalan tidak akan lama dan aspal akan cepat bergelombang atau terkelupas,” ujar salah satu pengamat konstruksi yang enggan disebutkan namanya.

Kejanggalan lain yang ditemukan tim InspirasiRakyat di lapangan adalah tidak nampaknya papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Hal ini membuat identitas kontraktor pelaksana serta nilai anggaran yang digunakan menjadi misteri.

Ketiadaan papan proyek ini berpotensi melanggar prinsip transparansi publik yang diatur dalam regulasi pembangunan infrastruktur. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum setempat maupun pelaksana lapangan terkait amburadulnya manajemen pengerjaan tersebut.

Payung Hukum yang Dilanggar Penyelenggaraan jalan di Indonesia telah diatur secara ketat untuk menjamin kualitas dan keamanan bagi masyarakat. Pihak penyelenggara jalan seharusnya tunduk pada:

  1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Yang mengatur kewajiban penyelenggara dalam pemeliharaan jalan sesuai klasifikasinya.

  2. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Menegaskan tanggung jawab pemerintah dan keterlibatan pihak swasta melalui kontrak yang profesional.

  3. Permen PUPR No. 19/2011 & No. 28/2016: Mengatur pedoman teknis, pemeliharaan, serta spesifikasi aspal hotmix (seperti aspal beton, emulsi, hingga penggunaan tack coat) yang harus dipenuhi sesuai standar mutu.

Masyarakat kini hanya bisa berharap agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kontraktor terkait, demi memastikan pajak yang dibayarkan rakyat tidak terbuang sia-sia pada proyek jalan yang dikerjakan tanpa perhitungan matang

Reporter : Sopandi/Ekek

Editor      : Hana Hardiana

Related Posts: