FAKTA SUDAH TERANG! KMP Desak Polres Purwakarta Segera Seret PT SunFu ke Meja Penyidikan

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 02:47 0 57 admin

PURWAKARTA , Inspirasi rakyat. id// Tabir gelap dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh PT SunFu Indonesia kini telah tersingkap sepenuhnya. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara lantang menegaskan bahwa seluruh kepingan fakta peristiwa pidana telah terbentuk sempurna. Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Purwakarta: Berani atau tidak menegakkan hukum di atas kepentingan korporasi?

​Ketua KMP, Zaenal Abidin, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru, penyidik sebenarnya telah memiliki amunisi yang sangat kuat. Serangkaian permintaan keterangan saksi telah dihimpun, dan indikasi pelanggaran hukum lingkungan sudah menganga di depan mata(8/4/2026)

​Hukum Bukan Barang Dagangan: “Jangan Menunggu Terlapor!”

​Zaenal mengecam keras jika ada upaya menggantung perkara ini hanya karena alasan kehadiran pihak terlapor. Menurutnya, KUHAP tidak pernah mengajarkan hukum untuk “mengemis” kehadiran pelaku sebelum memulai penyidikan.

​“Secara yuridis, peristiwa pidana sudah teridentifikasi, saksi sudah bicara, dan indikasi pelanggaran sudah terang benderang. Secara hukum acara pidana, pintu menuju tahap Penyidikan sudah terbuka lebar. Tidak ada alasan lagi untuk menunda!” tegas Zaenal dengan nada tinggi.

​KMP memandang setiap detik penundaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Menunda peningkatan status perkara bukan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga memberi karpet merah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti dan melemahkan konstruksi perkara.

​Tiga Tuntutan Harga Mati KMP

​Sebagai bentuk pengawalan terhadap marwah hukum di Purwakarta, KMP melayangkan sikap tegas yang tidak bisa ditawar:

​Segera Naik Sidik: Mendesak Polres Purwakarta untuk segera meningkatkan status perkara PT SunFu ke tahap penyidikan tanpa tapi.

​Hukum yang Profesional: Memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel, tanpa intervensi pihak mana pun.

​Keadilan Substantif: Mengingatkan penyidik bahwa keberanian adalah bagian integral dari keadilan. Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas prosedur semata.

​Sinyal Perlawanan Konstitusional

​KMP memastikan tidak akan tinggal diam jika perkara ini dibiarkan “jalan di tempat”. Segala jalur konstitusional, termasuk mekanisme pengawasan eksternal, akan dikerahkan guna memastikan hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan masyarakat dan lingkungan hidup.

​“Masyarakat Purwakarta menonton. Alam yang dirusak sedang bersaksi. Ketika fakta sudah benderang seperti ini, yang dibutuhkan bukan lagi alasan atau tambahan waktu, melainkan KEBERANIAN penyidik untuk bersikap!” pungkas Zaenal menutup pernyataannya.
Teguh Brawijaya

Related Posts: