KARAWANG, Insipirasirakyat.id //Proyek normalisasi Kali Apur di Dusun Pacing, Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, yang seharusnya berjalan kondusif, mendadak memanas.
Bukan karena penolakan warga terhadap pembangunan, melainkan akibat ulah seorang konten kreator TikTok dengan akun #danimedan07 yang diduga sengaja menyebar ujaran kebencian demi “engagement” semata. (18/02/2026).
Akar persoalan bermula saat warga secara sadar menyepakati pembongkaran bangunan liar dan jembatan pribadi guna mendukung program pengerukan sungai oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kesepakatan ini melibatkan pihak BBWS dan PJT2 Rengasdengklok.
Namun, suasana harmonis tersebut dirusak oleh unggahan akun @danimedan07. Dalam videonya, ia melontarkan narasi tajam yang menyebut salah satu jembatan sebagai “Biang Kerok” penghambat proyek, dan jembatan kebal
”Kami warga sudah sepakat mendukung pengerukan demi kepentingan umum. Tapi oknum ini justru datang memperkeruh suasana, merendahkan martabat warga demi keuntungan pribadi di media sosial,” tegas Rendy yang menurutnya sindiran tersebut di tujukan untuk dirinya
Provokasi digital tersebut hampir berujung anarkis. Pemilik jembatan yang merasa difitnah sempat mendatangi sang konten kreator saat tengah melakukan syuting di bantaran kali. Ketegangan memuncak hingga nyaris terjadi baku hantam ketika oknum kreator tersebut justru bersikap arogan saat ditegur.
”Dia malah bertanya ‘Bapak siapa?’ dengan nada menantang. Padahal dia sudah menyebarkan kebencian yang membuat kami sekeluarga dipermalukan di media sosial,” ujar Rendy saat dikompirmasi dirumahnya.
Tindakan oknum konten kreator ini dinilai bukan sekadar “iseng”, melainkan pelanggaran hukum serius. Secara hukum, tindakan menyebarkan informasi yang memicu kebencian atau permusuhan dapat dijerat dengan:
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu atau kelompok, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 Miliar.
Seorang Warga yang tidak menyebutkan identitasnya menegaskan bahwa kebebasan berekspresi ada batasnya. Jika klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka tidak segera dilakukan oleh pemilik akun @danimedan07, jalur hukum akan menjadi langkah final untuk memulihkan martabat warga yang dilecehkan.
”Jangan demi ‘konten’ dan ‘viewers’, harga diri orang lain dikorbankan. Karawang tidak butuh provokator digital yang memecah belah warga,” pungkasnya. Teguh wj/red