KARAWANG, inspirasirakyat.id – Sebuah drama rumah tangga yang mengusik rasa keadilan terjadi di Karawang. Seorang suami berinisial S harus menelan pil pahit dan menanggung beban kehormatan diri setelah mendapati istrinya, yang masih berstatus sah secara hukum dan agama, telah melangsungkan pernikahan dengan pria lain berinisial K.
Kejadian yang mengejutkan ini terungkap saat S kembali dari tempat kerjanya pada Minggu (7/12/2025). Berdasarkan kesaksian dari tetangga, S mendapati bahwa istrinya telah nekat menikah lagi.
Korban S segera mencari klarifikasi dan berhasil menghubungi Amil (orang yang menikahkan) yang diketahui bernama Kusnadi di Dusun Bakan Lio, Desa Karyasari, Rengasdengklok, Karawang.
Pernikahan yang kontroversial itu dilangsungkan di kediaman Amil tersebut, dengan mempelai pria berinisial K dari Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya. Turut hadir dan menyaksikan prosesi tersebut adalah pihak dari mempelai pria, para saksi, dan orang tua dari istri S.
Merasa haknya sebagai suami sah terampas, S bergegas mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Rengasdengklok untuk meminta klarifikasi.
”Saya tidak pernah menceraikan atau mentalak istri saya,” tegas S kepada tim investigasi Inspirasirakyat.id di Karawang, Minggu (7/12/2025).
Tim investigasi kemudian mengkonfirmasi kasus ini kepada Kepala KUA Rengasdengklok, H. Edi.
H. Edi menyatakan bahwa KUA berupaya mengembalikan status pernikahan yang sah antara S dan istrinya, D (inisial istri S). Oleh karena itu, pihak KUA meminta K, yang dinilai melangsungkan perkawinan tidak sah, untuk menceraikan D.
”Yang tercatat di Kantor Urusan Agama Rengasdengklok, pasangan yang sah adalah saudara S dan saudari D,” ujar H. Edi, membenarkan bahwa perkawinan kedua tersebut secara yuridis tidak sah.
Namun, sikap KUA ini menuai kritik tajam. Eka Malphilindo, Sekretaris Ormas Pemuda Pancasila PAC Rengasdengklok, mendesak agar kasus ini segera dibawa ke ranah hukum.
Eka Malphilindo menegaskan bahwa perkawinan antara D dan K adalah batal demi hukum karena S, sebagai suami sah, belum pernah menandatangani surat pernyataan talak.
”Tidak perlu lagi ada kata perceraian untuk K dan D. KUA seharusnya bersikap tegas dan tidak memperkeruh suasana,” kritik Eka. “KUA harus membantu Saudara S dalam membuat laporan polisi, bukan sekadar mengembalikan statusnya.”
Ia menilai, semua pihak yang terlibat, termasuk Amil Kusnadi, pasangan K dan D, serta saksi-saksi, harus bertanggung jawab penuh.
”Ini sudah mengarah pada persengkokolan dan sudah memenuhi unsur pidana perzinahan dan perselingkuhan. Peristiwa ini bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum,” tambahnya.
Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Juga memperingatkan bahwa perbuatan ini dapat berujung pada tuntutan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang mencakup unsur-unsur perzinahan.
Ia mendesak agar KUA, sebagai institusi yang memiliki kekuatan hukum tetap, bertindak secara yuridis, tidak hanya sekadar ‘cari aman,’ melainkan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini. ( Red/Teguh Wijaya )