Istri Nekat Nikah Lagi Saat Suami Bekerja di Karawang, Diduga Amil dan Wali Bersekongkol

waktu baca 3 menit
Minggu, 7 Des 2025 15:20 0 284 admin

KARAWANG, inspirasirakyat.id – Sebuah drama rumah tangga yang mengusik rasa keadilan terjadi di Karawang. Seorang suami berinisial S harus menelan pil pahit dan menanggung beban kehormatan diri setelah mendapati istrinya, yang masih berstatus sah secara hukum dan agama, telah melangsungkan pernikahan dengan pria lain berinisial K.

​Kejadian yang mengejutkan ini terungkap saat S kembali dari tempat kerjanya pada Minggu (7/12/2025). Berdasarkan kesaksian dari tetangga, S mendapati bahwa istrinya telah nekat menikah lagi.

Korban S segera mencari klarifikasi dan berhasil menghubungi Amil (orang yang menikahkan) yang diketahui bernama Kusnadi di Dusun Bakan Lio, Desa Karyasari, Rengasdengklok, Karawang.

​Pernikahan yang kontroversial itu dilangsungkan di kediaman Amil tersebut, dengan mempelai pria berinisial K dari Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya. Turut hadir dan menyaksikan prosesi tersebut adalah pihak dari mempelai pria, para saksi, dan orang tua dari istri S.

​Merasa haknya sebagai suami sah terampas, S bergegas mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Rengasdengklok untuk meminta klarifikasi.

​”Saya tidak pernah menceraikan atau mentalak istri saya,” tegas S kepada tim investigasi Inspirasirakyat.id di Karawang, Minggu (7/12/2025).

​Tim investigasi kemudian mengkonfirmasi kasus ini kepada Kepala KUA Rengasdengklok, H. Edi.

​H. Edi menyatakan bahwa KUA berupaya mengembalikan status pernikahan yang sah antara S dan istrinya, D (inisial istri S). Oleh karena itu, pihak KUA meminta K, yang dinilai melangsungkan perkawinan tidak sah, untuk menceraikan D.

​”Yang tercatat di Kantor Urusan Agama Rengasdengklok, pasangan yang sah adalah saudara S dan saudari D,” ujar H. Edi, membenarkan bahwa perkawinan kedua tersebut secara yuridis tidak sah.

​Namun, sikap KUA ini menuai kritik tajam. Eka Malphilindo, Sekretaris Ormas Pemuda Pancasila PAC Rengasdengklok, mendesak agar kasus ini segera dibawa ke ranah hukum.

​Eka Malphilindo menegaskan bahwa perkawinan antara D dan K adalah batal demi hukum karena S, sebagai suami sah, belum pernah menandatangani surat pernyataan talak.

​”Tidak perlu lagi ada kata perceraian untuk K dan D. KUA seharusnya bersikap tegas dan tidak memperkeruh suasana,” kritik Eka. “KUA harus membantu Saudara S dalam membuat laporan polisi, bukan sekadar mengembalikan statusnya.”

​Ia menilai, semua pihak yang terlibat, termasuk Amil Kusnadi, pasangan K dan D, serta saksi-saksi, harus bertanggung jawab penuh.

​”Ini sudah mengarah pada persengkokolan dan sudah memenuhi unsur pidana perzinahan dan perselingkuhan. Peristiwa ini bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum,” tambahnya.

​Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Juga memperingatkan bahwa perbuatan ini dapat berujung pada tuntutan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang mencakup unsur-unsur perzinahan.

​Ia mendesak agar KUA, sebagai institusi yang memiliki kekuatan hukum tetap, bertindak secara yuridis, tidak hanya sekadar ‘cari aman,’ melainkan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini. ( Red/Teguh Wijaya )

Related Posts: