Karawang, Inspirasirakya.id — Proyek rehabilitasi infrastruktur sekolah di Karawang mendadak menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan penjualan aset negara secara ilegal. Skandal ini mencuatkan pertanyaan serius tentang pengawasan Pemkab dan kewenangan Kepala Sekolah yang diduga disalahgunakan sebagai malprosedur.
Kasus ini disinyalir terjadi di sejumlah SD, salah satunya SDN Batujaya Tiga, di mana material bangunan bekas seperti genteng dan balok, yang notabene adalah aset negara, diperjualbelikan oleh oknum makelar. Ironisnya, aset ini dilaporkan bahkan dijual hingga ke Kabupaten Bekasi.
Aktivis muda Karawang, Deby Akbar, menegaskan bahwa penjualan aset tanpa prosedur resmi adalah tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Penjualan aset harus melalui proses ketat, transparan, dan persetujuan pihak berwenang. Ini diatur jelas dalam UU No. 17/2003 dan PP No. 27/2014. Jika ada penyalahgunaan wewenang, ini jelas mencoreng marwah pendidikan,” tegas Deby (8/11/2025).
Ketiadaan pengawasan ketat dari Tim Aset Pemkab Karawang disinyalir membuka celah bagi oknum, termasuk dugaan keterlibatan Kepala Sekolah, untuk mengambil keputusan sepihak di luar koridor hukum.
Tuntutan: Tim Aset Negara dan aparat hukum didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. (Teguh wj)