KARAWANG, Inspirasirakyat.id — Citra organisasi sosial di Desa Gintung Kerta tercoreng menyusul laporan dugaan intimidasi dan premanisme yang dilakukan oleh oknum pengurus Karang Taruna setempat terhadap seorang warga Dusun Gintung Salam. Insiden ini, yang berpusat pada perselisihan upah kerja, membuka tabir penyalahgunaan wewenang yang miris dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran elemen desa.
Laporan eksklusif yang diterima redaksi Inspirasirakyat.id pada Kamis (6/11/2025) dari korban mengungkapkan kronologi yang memprihatinkan. Korban, seorang tenaga kerja bongkar muat di PT OSAVE yang berlokasi tak jauh dari tempat tinggalnya, mengaku diintimidasi setelah memprotes praktik pembagian upah yang tidak adil.
Permasalahan bermula ketika oknum pengurus Karang Taruna tersebut diduga meminta jatah upah yang sama dengan buruh yang bekerja keras, tanpa kontribusi fisik yang sepadan.
“Mereka meminta bagian yang sama, padahal saya yang bekerja. Saya protes karena merasa keberatan dengan pembagian yang sewenang-wenang seperti itu,” ujar korban kepada awak media.
Alih-alih menyelesaikan masalah secara musyawarah, protes korban justru berujung pada pemanggilan intimidatif. Korban dipanggil ke sebuah tempat yang disebut “kobong” dan di sana, dugaan tindakan intimidasi terjadi. namun dampaknya langsung terasa: korban kini di-blacklist dan dilarang kembali bekerja sebagai tenaga bongkar muat di perusahaan tersebut oleh oknum yang sama.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada seorang Wakil Dusun setempat. Sebelum intimidasi terjadi, korban sempat meminta bantuan sang Wakil Dusun untuk bertindak sebagai penengah konflik. Namun, alih-alih menjalankan peran mediasi dan perlindungan terhadap warganya, sosok Wakil Dusun itu justru meninggalkan korban.
“Ia malah pergi meninggalkan warganya seakan-akan kejadian ini memang sudah direncanakan oleh mereka,” ungkap korban dengan nada kecewa.
Kejadian ini sangat menyedihkan dan mencoreng tujuan utama Karang Taruna, sebuah organisasi yang seharusnya menjadi pelindung, pembina, dan penggerak kegiatan sosial bagi pemuda dan masyarakat di lingkungannya. Tindakan oknum ini, yang disamakan dengan aksi premanisme, dinilai telah menyimpang jauh dari norma dan aturan organisasi sosial.
Desa Gintung Kerta kini menghadapi dilema moral: organisasi sosial yang seharusnya menjadi solusi, justru menjelma menjadi masalah yang menindas warga. Kami mendesak aparat desa, BPD, dan pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini dan mengembalikan fungsi Karang Taruna sesuai dengan khittahnya.(Slamet)