Kompol K Dijatuhi Hukuman PTDH Usai Tabrak Pengemudi Ojol hingga Tewas

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Sep 2025 13:39 0 486 REDAKSI
Jakarta, inspirasirakyat.id – Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang perwira menengah di Korps Brimob Polri, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang etik di Gedung TNCC Polri pada Rabu (3/9/2025).

Sidang etik yang dipimpin oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) ini menyimpulkan bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae, yang sebelumnya dikenal dengan inisial Kompol K, secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan profesi. Pelanggaran tersebut terkait dengan insiden kecelakaan pada Kamis (28/8/2025), ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya menabrak korban hingga tewas di lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, Kompol K dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi paling berat, yaitu PTDH,” ujar juru bicara sidang. “Perbuatan yang bersangkutan dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang anggota Polri yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.”

Keluarga korban, Affan Kurniawan, menyambut baik keputusan ini. Perwakilan keluarga menyatakan bahwa hukuman PTDH yang dijatuhkan sudah sepadan dengan kerugian yang mereka alami.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menindak tegas pelaku. Harapan kami, ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab,” kata salah satu kerabat korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal kejadian, menyoroti pentingnya akuntabilitas dan penegakan hukum di tanah air ( Red )

Sumber : CNN

Related Posts: