Ketua RW 27 Perum Pesona Anggrek Bekasi Dicopot Sepihak: Warga Protes Diduga Aturan Perwal Dilanggar !

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Agu 2025 08:49 0 997 admin

BEKASI, inspirasirakyat.id – Proses demokrasi pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 27 Perumahan Pesona Anggrek Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi terancam dinodai oleh dugaan adanya intimidasi dari sebuah organisasi masyarakat (ormas).

Kejadian ini memicu protes dari warga yang menilai proses pemilihan telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi.

​Awalnya, pemilihan  rw 27 Kelurahan Harapan Jaya Bekasi berlangsung demokratis dan transparan, dalam pemilihan ini Bapak Suharso terpilih sebagai RW. Keputusan ini disambut baik oleh warga setempat.

​Namun, situasi berubah setelah adanya dugaan intimidasi dari oknum ormas yang menuntut pembatalan keputusan tersebut.

Dugaan intimidasi ini terjadi pada hari sabtu 21 Desember tahun 2024, tahun lalu.

Diketahui sejumlah orang berpakaian Ormas FBR melakukan pengepungan saat rapat RT dilakukan dan mendesak Suharso untuk mundur dari jabatan RW.

Namun karena dianggap baik dan amanah dalam memimpin RW 27, Suharso tetap dipertahankan oleh warga, hal ini tertuang dalam pernyataan sikap warga yang mengiginkan beliau tetap memimpin hingga akhir masa jabatan tahun 2027 mendatang.

Namun upaya dari pihak luar yang tidak menerima kehendak warga terus melakukan tekanan dan siasat licik.

Tekanan ini berujung pada diadakannya rapat ulang para ketua RT pada 3 Agustus 2025.

Dalam rapat ulang tersebut, Suharso secara sepihak dicopot dan dimundurkan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas.

​Informasi mengenai pencopotan Suharso yang diputuskan di tingkat kecamatan membuat banyak warga tidak terima. Mereka menolak keputusan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perwal Kota Bekasi No. 58 Tahun 2020 dan Perwal Kota Bekasi Perubahan No. 27 Tahun 2021.

​Seorang warga berinisial “K” mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyayangkan proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil malah dicederai oleh intervensi ormas.

​”Aneh, kami sudah mendukung Pak Suharso. Sebagai warga, saya sangat menyayangkan proses demokrasi ini dinodai oleh intimidasi ormas,” ungkapnya.

​”Apalagi ini jelas melanggar Perwal Kota Bekasi No. 58 Tahun 2020 dan Perwal Kota Bekasi Perubahan No. 27 Tahun 2021,” tambahnya dengan nada tegas.

​”Untuk itu, saya meminta pihak berwenang untuk turun tangan guna menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan proses demokrasi yang benar,” ujarnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti perwakilan ormas yang diduga melakukan intimidasi, pengurus RW yang terlibat dalam rapat ulang, maupun pihak kelurahan dan kecamatan belum dapat dimintai keterangan. (Red/Iwan)

Related Posts: