Janji Gubernur KDM Soal Larangan Jual Beli Seragam Sekolah di Karawang: Omong Kosong di Lapangan?

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Jul 2025 03:40 0 1319 admin

KARAWANG, inpirasirakyat.id – Instruksi tegas dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (KDM) mengenai larangan sekolah menjual belikan atau mengarahkan orang tua murid untuk berbisnis seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) tampaknya hanya isapan jempol belaka di lapangan. Meskipun telah didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, tim investigasi inspirasirakyat.id menemukan fakta yang jauh dari harapan.

Sebelumnya, Dedy Mulyadi, saat masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta (dan kini sebagai Pj Gubernur Jawa Barat), telah berulang kali menekankan larangan memperjualbelikan seragam dan LKS di lingkungan sekolah. Aturan ini, yang mengacu pada Pasal 181 dan Pasal 198 PP Nomor 17 Tahun 2010, secara gamblang melarang tenaga pendidik dan kependidikan, serta Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam. Selain itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga memperjelas bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Untuk menguji kesesuaian antara peraturan, ucapan Pj Gubernur KDM, dan fakta di lapangan, tim investigasi inspirasirakyat.id melakukan kunjungan langsung ke beberapa sekolah negeri di Kabupaten Karawang. Tim juga mewawancarai sejumlah orang tua murid. Hasilnya sungguh mengejutkan. Penerapan aturan ini justru jauh dari harapan dan “titah” KDM.

Hampir semua sekolah negeri di Kabupaten Karawang ditemukan mengarahkan orang tua siswa untuk membeli seragam ke toko tertentu. Dari beberapa sampel sekolah yang diambil, dua di antaranya adalah SMPN 1 Purwasari dan SMPN 2 Teluk Jambe. Kedua sekolah ini diduga kuat memiliki hubungan bisnis atau “kongkalikong” dengan Toko AMPERA.

Dugaan ini muncul setelah tim investigasi inspirasirakyat.id menerima keluhan dari orang tua siswa yang merasa dipaksa oleh pihak sekolah. ( 09/07/2025)

Sebagai contoh, orang tua murid di SMPN 2 Teluk Jambe dikeluhkan dipaksa membeli seragam dengan total harga mencapai Rp 950.000, serta buku MPLS seharga Rp 150.000. Fakta-fakta ini didapatkan dari hasil wawancara langsung dengan narasumber dan nota pembelian yang berhasil dihimpun oleh tim inspirasirakyat.id.

Terkait temuan fakta-fakta ini, media online inspirasirakyat.id secara terbuka menantang Dedi Mulyadi dan pihak Dinas Pendidikan untuk segera turun langsung ke lapangan dan melihat kondisi sebenarnya yang terjadi. Kebijakan, pernyataan, dan fakta di lapangan harus berkesesuaian demi perbaikan mendasar dalam sistem pendidikan di masa depan. (Red/ Hana Hardiana )

Related Posts: