Roy Suryo Cs Dipolisikan di Semarang Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Apr 2025 12:13 0 654 REDAKSI

Semarang, inspirasirakyat.id  – Roy Suryo dan beberapa tokoh lainnya, termasuk Rismon, dr. Tifa, dan Rizal Fadillah, dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). ( 30/04/2025)

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan nomor register STTLP/B/134/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Wakil Sekretaris Jenderal AAJ, Ngatno, menyatakan bahwa laporan ini diajukan karena tindakan para terlapor dinilai telah menghasut, menghina, dan mencemarkan nama baik Presiden Jokowi. 

“Ada RS dua orang, ada wanita satu, kemudian RF, terkait tuduhan ijazah palsu, kan sudah hasutan ya, menghasut, menghina, mencemarkan nama baik dan sudah ramai. Kemungkinan teman-teman tahu, hampir seluruh masyarakat Indonesia, di media sosial sudah beredar,” kata Ngatno setelah membuat laporan di SPKT Polrestabes Semarang, Rabu (30/4/2025).

Ngatno menambahkan bahwa tindakan para terlapor, termasuk menggeruduk rumah pribadi Presiden Jokowi beberapa minggu lalu, telah melampaui batas dan mengganggu ranah pribadi Presiden. Pihak relawan merasa tidak terima dengan tindakan tersebut dan memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat sangat terusik atas tindakan mereka yang sudah masuk ranah privat, ranah pribadi beliau, sampai menggeruduk rumah beliau beberapa minggu lalu. Kami tidak terima dan melaporkan atas hal itu,” ujar Ngatno.

Laporan ini menambah panjang daftar laporan polisi terkait isu ijazah Jokowi, yang sebelumnya juga telah dilaporkan di tempat lain. Pihak kepolisian Polrestabes Semarang akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ( Red )

Related Posts: