Pengungkapan Kasus Pembunuhan Tragis di Ciamis: Motif Utang dan Emosi Berujung Maut

waktu baca 3 menit
Selasa, 29 Apr 2025 02:46 0 326 REDAKSI

CIAMIS, inspirasirakyat.id– Aparat kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda berusia 23 tahun, berinisial WML, yang jasadnya ditemukan di sebuah kamar kos di wilayah Pabuaran, Ciamis. Penemuan jenazah pada Kamis (17/4/2025) lalu itu sontak menggegerkan warga setempat.(29/04/2025)

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah kekasih korban sendiri, Eli Kasim Zakaria Amrullah (30). Pria tersebut juga merupakan penghuni kamar kos tempat jenazah korban ditemukan.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa insiden tragis ini dipicu oleh permasalahan utang piutang. Korban mendatangi kamar pelaku dengan maksud menagih dana sebesar Rp1,5 juta yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku. Situasi diperburuk dengan adanya blokir komunikasi yang dilakukan pelaku, memicu emosi korban saat pertemuan tersebut.

“Korban datang ke kos pelaku dalam keadaan emosi, bermaksud menagih uang yang dipinjam,” jelas AKBP Akmal. “Pertengkaran verbal tak terhindarkan, yang sayangnya berujung pada tindakan kekerasan.”

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan kronologi kejadian yang mengerikan. Saat cekcok berlangsung, pelaku mendorong korban hingga kepalanya membentur kusen pintu, menyebabkan korban terjatuh. Kendati demikian, pelaku terus melakukan penganiayaan dengan tangan kosong dan mencekik korban menggunakan ikat pinggang. Emosi pelaku semakin memuncak saat mendapati pesan singkat antara korban dengan pria lain. Dalam kondisi kalap, pelaku mengambil sebilah pisau dan menusuk leher korban.

“Pelaku kemudian melakukan tindakan brutal dengan menginjak leher dan dada korban berulang kali untuk memastikan nyawanya melayang. Ini jelas menunjukkan adanya kekerasan berlapis,” tegas AKBP Akmal.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyeret jasad korban ke bagian belakang kamar kos dan berupaya menyembunyikannya dengan membungkusnya menggunakan plastik sampah dan kain. Tak hanya itu, pelaku juga menyemprotkan pengharum ruangan ke jenazah korban, diduga untuk menutupi bau yang mungkin timbul. Pelaku kemudian berusaha bersikap tenang, seolah tidak terjadi apa-apa, guna menghindari kecurigaan dari lingkungan sekitar.

Namun, upaya pelaku untuk mengelabui petugas tidak berhasil. Berkat kerja keras tim Reserse Kriminal Polres Ciamis, keberadaan pelaku berhasil terendus, dan ia berhasil diringkus sehari setelah penemuan jasad korban, pada Jumat (18/4/2025).

Atas perbuatan keji tersebut, pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Ia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan brutal ini, termasuk menelusuri lebih dalam dinamika hubungan antara pelaku dan korban,” pungkas AKBP Akmal.

Sebelumnya, penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan, terbungkus plastik dan dililit lakban, sempat membuat geger penghuni kos. Saksi mata, Een Kurnia, seorang penghuni kos lainnya, menuturkan bahwa kamar tersebut dihuni oleh seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, yang kini keberadaannya juga belum diketahui. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait informasi ini.(Red/R.T)

Related Posts: