Kebijakan Gubernur Jawa Barat Larang Pungutan Sumbangan di Jalan Raya, Mulai Berlaku Hari ini !

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Apr 2025 04:35 0 695 admin

Karawang, inspirasirakyat.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan larangan tegas terhadap segala bentuk pungutan sumbangan yang dilakukan di jalan raya. Kebijakan ini akan mulai berlaku hari ini , Senin, 14 April 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa praktik pungutan sumbangan di jalan dianggap membahayakan dan bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan ini.

“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan di Instagramnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa larangan ini mencakup berbagai jenis pungutan yang mengatasnamakan sumbangan, baik untuk tempat ibadah maupun tujuan lainnya, yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

“Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” sambungnya.

Menyikapi kebijakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi menginstruksikan kepada seluruh kepala desa, kepala kelurahan, camat, bupati, dan walikota di Jawa Barat untuk segera mengambil langkah-langkah antisipasi terkait dampak dari pelarangan tersebut. Ia mencontohkan, jika terdapat pembangunan masjid atau musala yang memerlukan dukungan dana, pemerintah daerah akan berupaya mencari solusi bersama agar pembangunan tetap berjalan tanpa harus melakukan pungutan di jalan raya.

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya, maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jawa Barat serta menertibkan praktik pengumpulan sumbangan yang selama ini dinilai meresahkan pengguna jalan. ( Red )

Sumber: IG Dedi Mulyadi

Related Posts: