JAKARTA, inspirasirakyat.id – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah progresif dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya Program Keluarga Harapan (PKH). Sebuah inisiatif strategis mengarah pada pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai platform utama pencairan dana bantuan, yang dijadwalkan mulai pada Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.(07/04/2025)
IKD, aplikasi resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), menawarkan akses digital terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Langkah ini diharapkan dapat menjangkau sekitar 10,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang diwajibkan untuk mengaktifkan IKD pada perangkat seluler mereka.
Panduan Aktivasi IKD bagi Penerima Bansos PKH:
Bagi masyarakat yang akan menerima bansos PKH melalui IKD, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan aktivasi:
* Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui toko aplikasi resmi pada perangkat Anda.
* Setelah terpasang, buka aplikasi dan pilih opsi “Daftar”.
* Setujui persyaratan dan kebijakan yang ditampilkan, kemudian lanjutkan.
* Isi data diri yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor telepon aktif, lalu klik “Isi data”.
* Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan memilih opsi “Ambil foto” untuk pemindaian face recognition.
* Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat untuk mengajukan permohonan aktivasi IKD kepada petugas.
* Lakukan pemindaian QR Code yang akan disediakan di kantor Dukcapil.
* Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan. Buka email tersebut dan klik tautan “Aktivasi”.
* Masukkan kode aktivasi dan captcha pada aplikasi IKD, lalu pilih “Aktifkan”.
* Setelah aktivasi berhasil, buka kembali aplikasi IKD, dan pilih “Cek status”.
* Pilih menu “Masuk” dan masukkan PIN yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Setelah berhasil masuk, seluruh fitur dan layanan dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital siap untuk digunakan.
Alasan Strategis di Balik Digitalisasi Bansos PKH:
Juru Bicara Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jodi Mahardi, menjelaskan bahwa implementasi IKD dalam penyaluran bansos merupakan bagian dari upaya digitalisasi yang lebih luas, bertujuan untuk meningkatkan akurasi penyaluran dan efisiensi pengelolaan bantuan.
Lebih lanjut, Jodi mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap perumusan teknis terkait digitalisasi bansos melalui adopsi Digital Public Infrastructure (DPI), yang mencakup integrasi identitas digital, pertukaran data, dan sistem pembayaran digital.
“Mekanisme teknisnya masih dalam proses kajian mendalam. Fokus utama adalah pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Ditjen Dukcapil serta layanan digital ID dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE),” terang Jodi.
“Kami juga memastikan kesiapan ekosistem pendukung, termasuk platform pertukaran data (data exchange platform), sebelum implementasi penuh dilakukan,” imbuhnya.
Target implementasi digitalisasi bansos ini direncanakan secara bertahap. Pada tahun 2025, fokus pemerintah adalah pada persiapan ekosistem penyaluran bansos secara digital. DEN menargetkan ketersediaan daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform pada bulan Agustus tahun ini.
“Skema pelaksanaan akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi dari tahap persiapan,” jelas Jodi.
Program PKH yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi prioritas utama dalam tahap awal digitalisasi ini. Sumber data penerima bansos akan berasal dari instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku, melalui koordinasi yang erat dengan Kemensos dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).(Red/R.T)