KOTA TASIKMALAYA,INSPIRASIRAKYAT.ID—Pihak manajemen beserta kuasa hukum King Family Karaoke memberikan klarifikasi dan tanggapan atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok warga RW 11, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang. Pihak manajemen menilai tuduhan yang dilayangkan warga seperti penjualan minuman keras, penyediaan pemandu lagu, hingga manipulasi administrasi perizinan tidak berdasar dan merupakan isu lama yang terus diangkat kembali.26/10/2026(Senin)
Pihak manajemen menegaskan bahwa tempat usaha mereka tidak pernah menjual maupun mengizinkan pengunjung membawa minuman keras. Mengenai tanda tangan persetujuan warga, pihak pengelola memastikan dokumen tersebut murni ditandatangani oleh warga setempat serta disahkan oleh Ketua RT dan RW.
Di sisi lain, perhatian publik menyoroti keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam barisan peserta demonstrasi tersebut. Kuasa hukum King Family Karaoke menegaskan bahwa mengeksploitasi anak kecil dalam aksi demonstrasi tidak dianjurkan dan melanggar Peraturan Perundang-undangan.
“Jika kita lihat dari peraturan perundang-undangan, melibatkan anak-anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa adalah bentuk pelanggaran mengeksploitasi anak kecil” ujar Yahya kardana putra S.H dari kantor advokasi musayadi dan rekan kuasa hukum King Karaoke.
Sebagai langkah atas dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum berencana mendatangi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat maupun Kepolisian Resor (Polres) untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan kasus mengeksploitasi anak kecil dalam aksi demontrasi tersebut.
Selain itu, pihak pengelola mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebenarnya telah berulang kali dilakukan. Namun, dalam beberapa kali pertemuan baik di Polsek, Kecamatan, hingga DPRD pihak pengelola dan kuasa hukum mengaku tidak diberi kesempatan untuk hadir dan berbicara. Meski menghadapi tuntutan penutupan dari warga, pihak manajemen menyatakan akan tetap membuka operasional tempat usaha mereka.
Acepfebri