Skandal Tata Kelola Keuangan Desa Transparansi APBDes Kutaampel Berujung Audit Hukum di Polresta Karawang

waktu baca 3 menit
Minggu, 4 Okt 2026 13:09 0 45 Teguh Brawijaya

KARAWANG ,Inspirasirakyat.id// Praktik akuntabilitas dan integritas tata kelola anggaran tingkat desa kembali diuji di tapak akar rumput. Kepala Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Rosadi Gunawan, resmi berhadapan dengan proses hukum di Unit Tipidkor Polresta Karawang atas dugaan rasuah dan mal-administrasi struktural dalam pengelolaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.(4/10/2026)

​Langkah presisi tersebut ditempuh oleh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutaampel, H. Karna, yang memberikan kuasa hukum secara formal kepada Law Firm ALEXA.
​Advokat pelapor, Entis Sutisna, S.H., mengonfirmasi bahwa perkara penyelewengan dana publik ini telah memasuki tahap penyelidikan intensif oleh penyidik Tipidkor Polresta Karawang guna membedah konstruksi yuridis dari dugaan deviasi anggaran tersebut.
​Disfungsi Pengawasan dan Indikasi Discrepancy Anggaran
​Penyidikan ini berakar dari fungsi pengawasan (check and balances) yang dijalankan oleh BPD Kutaampel. Pencermatan sistematis terhadap dokumen DPA dan realisasi keuangan APBDes 2025 mengungkapkan potensi anomali mendasar pada sejumlah pos belanja strategis dan pemenuhan hak-hak dasar konstituen desa, di antaranya:

​Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Tahap I dan II
​Dana Operasional kelembagaan RT dan RW
​Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
​Insentif Kemanusiaan Pemulasaran Jenazah
​Alokasi Pos Hari Besar Nasional (PHBN) dan Hari Besar Islam (PHBI)
​Dukungan Logistik Pelayanan Ambulans Desa
​Alokasi Akselerasi Penanganan Stunting
​Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa (TP PKK, LPM, dan Karang Taruna)
​Atas penemuan ketidaksesuaian (discrepancy) tersebut, BPD Kutaampel melayangkan ultimatum administratif melalui Surat Resmi Nomor 141.3/07/BPD/2025 untuk meminta pertanggungjawaban teoretis maupun faktual dari Pemerintah Desa.
​”Respon atas surat pengawasan tersebut memicu diadakannya forum musyawarah pada 23 Juli 2025. Dalam dialektika musyawarah itu, terungkap pengakuan eksplisit terkait adanya selisih nominal pada kaji petik penyerahan dana,” ungkap Entis.
​Implikasi ketimpangan ini kian menguat lantaran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Tahun Anggaran 2025 yang menjadi syarat mutlak transparansi publik dilaporkan belum diselesaikan secara formal.

​”Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengujian forensic akuntansi secara menyeluruh. Terdapat indikasi bahwa mal-administrasi ini berakar lebih dalam pada sektor-sektor alokasi anggaran lainnya,” lanjut Entis menekankan.
​Konstruksi Yuridis dan Asas Praduga Tak Bersalah
​Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini dikonstruksikan berdasarkan norma imperatif Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Rangkaian pemeriksaan substantif yang kini bergulir tetap menjunjung tinggi doktrin presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) hingga proses pembuktian materiel memperoleh keputusan hukum berstatus inkracht van gewijsde.

​Hingga warta ini dipublikasikan, Kepala Desa Kutaampel, Rosadi Gunawan, belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi mengenai hakikat tuduhan serta kerangka pelaporan hukum yang dialamatkan kepada dirinya.
Nara Sumber fesbook milik akun lapor Alexa .
Teguh Brawijaya

Related Posts: