Praktik Uang Koordinasi Oknum Jurnalis yang Merusak Marwah Pers dan Membuka Celah Suap

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Okt 2025 06:23 0 54 admin

KARAWANG, inpirasirakyat.id – Fenomena “Dana Koordinasi” atau yang dikenal dengan akronim Dakor, kian menjadi borok yang merusak integritas profesi jurnalis di Karawang. Sebutan ini merujuk pada praktik haram di mana oknum yang mengklaim mewakili wartawan meminta sejumlah uang kepada kontraktor proyek pembangunan, dengan dalih “uang kemitraan satu pintu” untuk dibagikan kepada rekan-rekan pers di lapangan.

Praktik kotor ini menuai kecaman keras. Adnan Siregar, Ketua Korwil 5 DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Karawang, menilai skema Dakor adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar jurnalistik.

“Tindakan ini secara fundamental telah mencederai kepercayaan publik terhadap pilar keempat demokrasi,” tegas Adnan. “Tugas wartawan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah menjalankan kontrol sosial dan pengawasan terhadap proyek negara secara transparan dan objektif, bukan justru meminta atau menerima imbalan.”

Dampak dari praktik Dakor ini bersifat sistemik. Uang yang diterima dari kontraktor tidak hanya menciptakan ketergantungan finansial, tetapi juga secara efektif mengkebiri independensi jurnalis di lapangan.

Adnan Siregar menyoroti bagaimana praktik ini menciptakan “kesungkanan” di kalangan rekan seprofesi, yang pada akhirnya membungkam kebebasan untuk mempublikasikan temuan atau kritik terhadap pelaksanaan proyek.

Lebih mengkhawatirkan, Adnan menduga bahwa praktik ini sengaja dipelihara oleh pihak kontraktor sebagai taktik meredam pengawasan. “Tanpa disadari oleh oknum pemegang Dakor, para kontraktor diduga memanfaatkan politik divide et impera (adu domba). Dengan menyebarkan dana koordinasi, mereka sengaja menciptakan kegaduhan dan perpecahan di antara wartawan, sehingga fungsi pengawasan menjadi lumpuh,” jelasnya.

Adnan Siregar menegaskan bahwa praktik meminta atau menerima uang dengan dalih dana koordinasi atau kemitraan, terutama yang bertujuan memengaruhi pemberitaan terkait proyek pemerintah, adalah tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.

“Penerimaan uang seperti Dakor, baik yang diminta langsung maupun disamarkan sebagai ‘uang lelah’ atau ‘kemitraan’, pada hakikatnya adalah penyimpangan yang dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau suap,” katanya.

Adnan lantas menekankan bahwa setiap jurnalis wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang secara tegas melarang wartawan menerima suap dan menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi.

“Kami tegaskan, tindakan oknum wartawan meminta uang kepada kontraktor adalah salah dan ilegal. Ini adalah bentuk penyimpangan yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Demi menjaga marwah pers, praktik kotor ini harus segera diakhiri,” pungkas Adnan Siregar.(A.Ridwan/Ki Rawing)

Related Posts: