Pasca-Viral Papan Proyek PISEW Rp500 Juta Mendadak Dilengkapi, Warga Soroti Dugaan Penyusutan Anggaran & Sikap Intimidatif

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Okt 2026 10:02 0 21 Teguh Brawijaya

KENDAL,Inspirasirakyat.id // Pelaksanaan proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) senilai Rp500 juta yang dikelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) “Cahaya Randu Alas” di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, mencuat ke permukaan. Usai diberitakan sejumlah media, papan informasi yang sebelumnya tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan kini diperbarui, sementara warga mulai bersuara terkait dugaan kejanggalan anggaran dan sikap tertutup pengelola.

Papan Informasi Mendadak Lengkap Pasca-Sorotan Publik

Proyek yang menghubungkan Dusun Pandansari dengan Desa Ngabean dan Tampingan ini sempat dikeluhkan warga karena papan informasi yang terpasang tidak memuat rincian volume pekerjaan secara transparan. Menyusul pemberitaan yang menyebar luas, pada Rabu (21/10/2026), papan tersebut mendadak dilengkapi dengan data panjang, lebar, dan ketebalan bangunan.

Langkah cepat ini dinilai warga sebagai upaya meredam keresahan yang sudah meluas, bukan karena kesadaran transparansi.

Warga Ungkap Dugaan Penyusutan Anggaran

Meski papan sudah diperbarui, kecurigaan masyarakat justru semakin dalam. Warga berinisial SH mengungkapkan adanya pernyataan dari Ketua Pokmas yang menyebutkan anggaran Rp500 juta tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk fisik pembangunan.

“Anggaran Rp500 juta untuk proyek PISEW itu tidak sepenuhnya diterima untuk fisik, ada dugaan penyusutan, meskipun disebut-sebut tidak dikenakan pajak negara,” ujar SH kepada awak media.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pokmas Nur Abidin membantah serius dan berdalih ucapannya sekadar bercanda karena sudah berteman lama. Namun alasan personal ini dinilai tidak dapat menggantikan kewajiban akuntabilitas penggunaan dana publik.

Saat Wartawan Dihalangi Saat Meliput

Saat awak media berusaha menggali informasi lebih lanjut, justru menemui sikap yang kurang bersahabat. Ketua Pokmas diduga bersikap tertutup dan melontarkan kalimat yang dinilai kurang pantas kepada wartawan Eko Budianto yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam bahasa daerah, ia menyebut: “Mau apa ke sini, mencari-cari apa? Kalau teman sedang mendapat pekerjaan, mengapa justru suka mengusik!”

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menghambat peliputan jurnalistik dan merendahkan profesi wartawan. Kehadiran media bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial atas penggunaan anggaran negara yang berhak diketahui publik.

INSPI DPC Kendal Tegaskan Perlindungan Pers

Menyikapi hal tersebut, Ketua INSPI DPC Kendal, mendatangi lokasi proyek. Kehadiran ini ditegaskan untuk memastikan Kebenaran tidak Tertulisnya Volume Pekerjaan Proyek tersebut dan mengingatkan pihak pelaksana akan kewajiban memberikan informasi secara terbuka.

Kemerdekaan pers dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hubungan pertemanan pribadi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup-nutupi informasi yang bersifat publik.

Pihak INSPI mendesak pengelola proyek PISEW untuk lebih terbuka, transparan, dan kooperatif kepada masyarakat maupun awak media. Pengawasan bersama adalah hak publik, bukan gangguan, demi memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola dengan benar dan tepat sasaran.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi secara tertulis dari pihak Pokmas maupun instansi terkait terkait rincian penggunaan anggaran proyek PISEW senilai Rp500 juta tersebut. Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

RUFII

Related Posts: