TASIKMALAYA,inspirasirakyat.id— Pemerintah Desa Lengkong Barang bersama warga pemilik hak waris tanah tukar guling menuntut kejelasan hukum atas status tanah yang telah berlangsung sejak tahun 1982. Masalah ini mencuat akibat belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) maupun sertifikat bagi warga yang menempati lahan pengganti di Desa Lengkong Barang.
Kepala Desa Lengkong Barang, Aji Awan, menjelaskan bahwa kronologi tukar guling ini bermula pada tahun 1982 ketika Desa Lengkong Barang dimekarkan dari Desa Tanjung Barang.
Pada saat itu, Desa Tanjung Barang memerlukan lahan untuk pembangunan fasilitas umum seperti SD, Puskesmas, kantor desa, gelanggang olahraga (GOR), dan lapangan sepak bola. Lahan tersebut kemudian disediakan melalui tanah warga masyarakat yang memiliki legalitas, dengan sistem tukar guling menggunakan tanah kas desa dengan perbandingan 1 berbanding 2 (1 hektar tukar tanah dan 1 hektar untuk pengurusan).
Kendati demikian, hingga kini warga yang menempati dan mewarisi tanah pengganti di Desa Lengkong Barang tidak memiliki kepastian hukum. Salah satu perwakilan warga ahli waris mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta bantuan kepada berbagai pihak instansi pemerintahan, mulai dari pihak kecamatan terdahulu, para pejabat pimpinan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun belum membuahkan hasil yang jelas.
”Dari tahun 1982 sampai tahun 2026, belum ada kejelasan. Kami minta bukti SPPT saja,” ujar salah satu perwakilan warga. Warga berharap agar pemerintah dapat segera merealisasikan penerbitan SPPT atau legalitas yang adil seperti halnya tanah yang didiami di Desa Tanjung Barang, sehingga ketenteraman bagi keturunan mereka dapat terjamin.
Kepala Desa Lengkong Barang, Aji Awan, turut menegaskan bahwa dirinya selaku kepala desa yang menjabat sejak tahun 2020 telah berulang kali menelusuri dan mempertanyakan status tukar guling ini kepada pihak BPN dan instansi terkait.
Warga mendesak agar pemerintah dan pihak-pihak terkait dapat memberikan kepastian tegas: jika tukar tanah ini bisa diselesaikan, maka secepatnya dibuatkan SPPT, namun jika tidak bisa, warga berhak kembali mengambil hak atas tanah mereka yang berada di Desa Tanjung Barang.
Acepfebri