Kades Sumurkondang Bisa Dipidana, Surat Penolakan Demo Warga Dianggap Arogansi Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Okt 2025 13:35 0 253 admin

KARAWANG, inpirasirakyat.id — Polemik sengit seputar rekrutmen tenaga kerja, realisasi Corporate Social Responsibility (CSR), dan pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Karawang, semakin memanas. Sorotan tajam kini tertuju pada manuver Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, yang dinilai melampaui batas kewenangannya.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH.MH, angkat bicara dengan nada keras. Askun—sapaan akrabnya—secara spesifik menyoroti ‘Surat Penolakan’ aksi unjuk rasa warga di PT. MIM, yang dikirimkan Kades Azis kepada Polres Karawang pada 17 Oktober 2025.

Menurut Askun, surat tersebut bukan hanya bentuk intervensi, melainkan terindikasi kuat sebagai penyalahgunaan wewenang jabatan yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kades Sumurkondang mengirim surat ke Kapolres menolak demo warga, apa maksudnya? Itu namanya songong, menyuruh-nyuruh polisi. Soal kondusif atau tidak kondusif sudah menjadi domain Kepolisian. Ini kepala desa ‘ngacapruk’ (bertindak sembarangan) namanya,” tegas Askun dengan nada tinggi, Selasa (21/10/2025).

Lebih jauh, Askun mencurigai adanya motif tersembunyi di balik aksi Kades tersebut. Ia menduga Kades Sumurkondang telah menerima keuntungan, baik dari pihak perusahaan maupun vendor pengelola limbah, yang ingin membungkam kritik dan aspirasi warga.

“Hemat saya, laporkan saja itu kadesnya. Karena itu bisa dipidanakan,” cetus Askun, mengingatkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah amanat Undang-Undang dan bukan kewenangan kepala desa untuk melarangnya.

Askun menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini dapat menjadi pintu masuk bagi jerat pidana. Terlebih, jika terbukti ada unsur penerimaan keuntungan dari perusahaan atau vendor sebagai imbalan penolakan demo, maka Kades dapat diseret ke ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ingat sekali lagi, itu Kades Sumurkondang bisa dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kalau nanti kades terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, maka bisa masuk Undang-Undang Tipikor juga,” tutupnya, memberikan peringatan keras.

Di sisi lain, Askun menyatakan apresiasi terhadap Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) yang berani memperjuangkan aspirasi mereka secara kritis dan melek hukum. Ia juga memandang keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mendampingi warga sebagai hal yang lumrah, mengingat fungsi LSM sebagai lembaga kontrol sosial dan advokasi.

“Persoalan yang saya sorot bukan siapa atau lembaga apa yang mengawal tuntutan warga. Tetapi bagaimana tuntutan warga di PT. MIM bisa direalisasikan. Boleh saja berusaha (mengelola limbah), tapi jangan monopoli terus-terusan. Beri kesempatan pengusaha lokal untuk bisa menikmati juga, agar keberadaan PT. MIM benar-benar bermanfaat bagi warga sekitar,” pungkasnya, menyerukan pentingnya keadilan dan transparansi.(Red)

Related Posts: