INTIMIDASI BANSOS DI SABAJAYA KETIKA HAK PERUT DISANDERA POLITIK KEKUASAAN

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 07:35 0 137 Teguh Brawijaya

​KARAWANG,Inspirasirakyat.id// Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sabajaya, Kabupaten Karawang, mencoreng nilai-nilai mendasar demokrasi. Dugaan intimidasi yang melibatkan oknum aparatur desa bukan sekadar riak politik lokal, melainkan gambaran gamblang tentang rapuhnya integritas birokrasi tingkat tapak ketika kekuasaan disalahgunakan untuk menekan hak paling elementer rakyat kebutuhan pangan dan bertahan hidup.

​Ancaman pemblokiran nama dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) jika tidak memilih calon tertentu adalah bentuk abuse of power yang telanjang. Ketika bantuan sosial yang dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN
dijadikan alat kepatuhan politik, demokrasi desa telah direduksi menjadi ajang transaksi ketakutan.(1/10/2026)

​
​Tindakan oknum elit desa ini mengeksploitasi keterbatasan informasi warga demi membangun hegemoni. Secara regulatif, klaim bahwa seorang pejabat desa dapat mencoret kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara sepihak atas motif politik adalah kebohongan birokrasi dan manipulasi hukum.

Sosial melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

​Musdes Bukan Ruang Pereksekusi Personal Perubahan data wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) berdasarkan parameter kemiskinan yang objektif dan terukur, bukan pertimbangan preferensi bilik suara.

​Pelanggaran Netralitas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit melarang aparatur desa membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu dalam pusaran politik lokal.

​
​Tokoh masyarakat Sabajaya, Nana Haryanto, menyuarakan kegelisahan publik secara tegas. Pilihan politik di bilik suara adalah hak konstitusional yang dilindungi hukum, bukan komoditas yang bisa ditukar dengan kartu beras atau bantuan tunai.

​”Siapa pun calon kepala desa nanti, itu hak warga untuk memilih. Jangan sampai ada intimidasi. Aturannya sudah jelas. Tinggal keberanian pihak terkait untuk melakukan tindakan nyata.”

Nana Haryanto, Warga Desa Sabajaya
​Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta aparat penegak hukum. Kasus Sabajaya menjadi batu uji (litmus test).

​Apakah instansi terkait berani menindak tegas oknum birokrasi yang mempolitisasi instrumen negara?
​Ataukah laporan warga hanya akan mengendap sebagai formalitas birokrasi, mengamankan oligarki lokal dengan mengorbankan rakyat miskin?
​Implikasi Hukum dan Ruang Tindak
​Jika dugaan ini terbukti melalui penyelidikan resmi, oknum tersebut tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga berhadapan dengan ancaman sanksi administratif berat hingga pidana pemaksaan (Pasal 335 / 368 KUHP).

​Masyarakat Sabajaya telah menunjukkan kedewasaan berdemokrasi dengan menuntut jalur hukum. Penanganan tegas atas kasus ini mutlak dilakukan demi memastikan Pilkades di Karawang tidak berubah dari pesta rakyat menjadi panggung intimidasi sistematis.

Teguh Brawijaya

Related Posts: