Bogor, inspirasirakyat.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil tindakan tegas terkait dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp165 juta oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, kepada sejumlah pengusaha di wilayahnya. Dalam pernyataan terbarunya di Jakarta pada Kamis (3/4/2025), Dedi Mulyadi mendesak agar yang bersangkutan diproses hukum atas tindakannya yang dinilai telah mencoreng integritas aparatur pemerintah.(11/04/2025)
“Tindakan Kepala Desa Klapanunggal ini sangat disayangkan dan tidak dapat ditoleransi. Beliau telah mengabaikan instruksi jelas yang telah kami keluarkan terkait larangan bagi seluruh ASN dan pekerja BUMD di Jawa Barat untuk menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Gubernur yang dikenal dengan sapaan kang Dedi ini menyamakan tindakan Kades Ade Endang dengan praktik premanisme. “Bagaimana mungkin seorang kepala desa melakukan tindakan seperti ini? Ini sama saja dengan preman yang melakukan pemerasan,” tegasnya.
Dedi Mulyadi juga menyoroti aspek pembinaan kepala desa yang berada di bawah tanggung jawab Bupati. “Secara hierarki, pembinaan kepala desa itu ada di bawah Bupati. Aspek administratifnya pun demikian, karena SK pengangkatannya dikeluarkan oleh Bupati,” jelasnya.
Pernyataan keras dari Gubernur Jawa Barat ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan dan menjaga citra baik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa dan aparatur pemerintah lainnya di Jawa Barat.(Red/Dede.S)