Bupati Karawang Keluarkan Instruksi Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Dasar

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Mei 2025 03:52 0 955 REDAKSI

Karawang, inspirasirakyat.id – Bupati Karawang telah mengeluarkan instruksi resmi yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter di satuan pendidikan dasar di wilayah kabupaten tersebut. Instruksi dengan nomor 188.342/1077/Kear/2025 ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 3584/C/DM.00.02/2025.

Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk memperkuat pembentukan karakter pada siswa sekolah dasar melalui kebiasaan dan kegiatan sehari-hari yang menanamkan nilai-nilai agama dan kebangsaan.

Beberapa poin penting yang digarisbawahi dalam instruksi tersebut meliputi:

  1. Kegiatan Keagamaan Rutin: Melaksanakan kegiatan keagamaan sehari-hari seperti sholat dzuhur berjamaah pada jam sekolah, membaca Al-Quran, dan melafalkan Asmaul Husna.
  2. Praktik Bersedekah: Mendorong praktik bersedekah (Infaq) setiap hari Jumat di kalangan siswa dan guru.
  3. Gerakan Kebersihan: Mengadakan program “Jumat Bersih” yang melibatkan seluruh komunitas sekolah untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  4. Pengenalan Seni dan Olahraga Tradisional: Melaksanakan kegiatan yang memperkenalkan dan mengakrabkan siswa dengan seni dan olahraga tradisional Sunda, yang diintegrasikan ke dalam pendidikan jasmani.
  5. Pendidikan Kecakapan Hidup Sehari-hari: Menerapkan pendidikan kecakapan hidup sehari-hari melalui kegiatan praktik yang menanamkan kemandirian dan membangun karakter yang kuat.

Instruksi ini mengamanatkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang untuk mengawasi pelaksanaan dan pembinaan kebijakan ini. Selain itu, seluruh kepala sekolah dasar diwajibkan melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Inisiatif ini menggarisbawahi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam membentuk individu yang berpengetahuan luas serta memiliki nilai-nilai moral dan etika yang kuat sejak usia dini. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Karawang, yaitu 6 Mei 2025. ( Red )

Related Posts: