Karawang, inspirasirakyat.id – Bupati Karawang telah mengeluarkan instruksi resmi yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter di satuan pendidikan dasar di wilayah kabupaten tersebut. Instruksi dengan nomor 188.342/1077/Kear/2025 ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 3584/C/DM.00.02/2025.
Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk memperkuat pembentukan karakter pada siswa sekolah dasar melalui kebiasaan dan kegiatan sehari-hari yang menanamkan nilai-nilai agama dan kebangsaan.
Beberapa poin penting yang digarisbawahi dalam instruksi tersebut meliputi:

Instruksi ini mengamanatkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang untuk mengawasi pelaksanaan dan pembinaan kebijakan ini. Selain itu, seluruh kepala sekolah dasar diwajibkan melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Inisiatif ini menggarisbawahi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam membentuk individu yang berpengetahuan luas serta memiliki nilai-nilai moral dan etika yang kuat sejak usia dini. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Karawang, yaitu 6 Mei 2025. ( Red )