Karawang, inspirasirakyat.id – Surat panggilan polisi merupakan instrumen krusial dalam mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Dokumen resmi ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian dengan tujuan memanggil individu terkait proses penyelidikan atau penyidikan suatu perkara. Pemahaman mendalam mengenai surat panggilan polisi menjadi penting bagi masyarakat agar dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum. (15/04/2025)
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai definisi surat panggilan polisi, latar belakang penerbitannya, pihak-pihak yang berpotensi menerimanya, mekanisme pengirimannya, hingga batas waktu berlakunya. Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait proses hukum yang berlaku.
Surat panggilan polisi adalah pemberitahuan resmi dari kepolisian yang ditujukan kepada seseorang untuk hadir dan memberikan keterangan atau berpartisipasi dalam proses penyelidikan atau penyidikan suatu tindak pidana. Fungsi utama surat ini adalah untuk memastikan kehadiran pihak-pihak yang relevan sehingga penyidik dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan demi kelancaran proses hukum dan tercapainya keadilan.
Penerbitan surat panggilan polisi didasari oleh berbagai alasan yang esensial dalam proses penegakan hukum, antara lain:
- Pengambilan Keterangan Saksi: Surat panggilan dapat ditujukan kepada individu yang dianggap memiliki informasi penting terkait suatu perkara yang sedang diselidiki. Keterangan saksi memiliki peran vital dalam memberikan gambaran utuh mengenai suatu kejadian.
- Pemeriksaan Tersangka: Pihak kepolisian juga menerbitkan surat panggilan untuk memanggil tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mendapatkan keterangan dari pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
- Kehadiran Pihak Terkait Lainnya: Selain saksi dan tersangka, surat panggilan juga dapat ditujukan kepada ahli di bidang tertentu atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. Keterlibatan mereka dapat memberikan perspektif teknis atau informasi tambahan yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
Surat panggilan polisi dapat ditujukan kepada berbagai pihak yang dianggap relevan dalam suatu proses penyelidikan, meliputi:
- Saksi: Individu yang mengetahui atau menyaksikan secara langsung suatu peristiwa pidana yang sedang diselidiki. Informasi yang diberikan saksi seringkali menjadi poin penting dalam mengungkap kebenaran suatu perkara.
- Tersangka: Orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat telah melakukan tindak pidana. Surat panggilan kepada tersangka bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka.
- Ahli: Individu yang memiliki keahlian khusus yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani. Pendapat atau analisis dari ahli dapat membantu penyidik dalam memahami aspek-aspek teknis suatu perkara.
- Pihak-Pihak Terkait Lainnya: Selain kategori di atas, surat panggilan juga dapat ditujukan kepada individu atau institusi yang diyakini memiliki informasi atau keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki, seperti perusahaan atau lembaga yang menyimpan dokumen penting.
Jangka waktu yang diberikan dalam surat panggilan polisi adalah periode waktu bagi penerima untuk memberikan respons atau hadir sesuai dengan instruksi dalam surat tersebut. Penting untuk dipahami bahwa penerima surat panggilan polisi wajib untuk memenuhi panggilan tersebut. Hal ini dikarenakan surat panggilan polisi bersifat pro justicia, yang berarti tindakan aparat penegak hukum adalah tindakan hukum yang sah dan mengikat.
Apabila pihak yang dipanggil tidak hadir pada panggilan pertama, pihak kepolisian atau penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua. Jika panggilan kedua ini kembali diabaikan tanpa alasan yang sah, penyidik berhak mengeluarkan Surat Perintah untuk Membawa pihak yang bersangkutan.
Mengenai jangka waktu spesifik, Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa:Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
Terkait mekanisme pengiriman surat panggilan polisi, Pasal 227 ayat (2) dan (3) KUHAP menjelaskan:
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.
Dengan memahami secara komprehensif mengenai surat panggilan polisi, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan proses hukum yang berlaku dan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik apabila menerima surat panggilan dari pihak kepolisian (Red)
Sumber : Hukum.id
70