BANDUNG, inpirasirakyat.id – Jeritan ketidakadilan menghantui puluhan nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Abdi Negara, Desa Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Meski telah bertahun-tahun bersusah payah melunasi cicilan KPR, Bank BTN Cabang Bandung dituding bersikap arogan karena menahan penyerahan sertifikat rumah.
Kasus yang melibatkan 48 warga, dan berpotensi melibatkan lebih banyak nasabah di blok lain, ini telah dilaporkan secara resmi oleh 17 warga ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Permasalahan ini mencuat ke permukaan setelah Kuasa Hukum Warga, Kalsum Permana, S.H., menyurati Bupati Bandung dan mendapatkan balasan surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Surat balasan itu mengungkapkan hasil rapat koordinasi pada 13 Agustus 2025 yang melibatkan Bagian Hukum Setda, Disperkimtan, BPN, dan Bank BTN.
Poin krusial terungkap: BPN menyatakan Perumahan Abdi Negara I belum mengajukan proses persertifikatan dan belum ada berkas masuk. Sementara itu, Bank BTN berdalih ingin menyelesaikan masalah dengan Pihak Ketiga terkait kepemilikan lahan.
Menanggapi fakta ini, Kalsum Permana, S.H., menegaskan bahwa duduk perkara menjadi terang benderang: “Jelas permasalahan Bank BTN tidak menyerahkan sertifikat adalah karena tanahnya belum dibayar.”
Fakta ini mengarah pada tuduhan kelalaian serius dari pihak Bank BTN, yakni kegagalan melaksanakan langkah-langkah due diligence yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan Undang-Undang Perbankan, terutama terkait keabsahan agunan.
Untuk menindaklanjuti informasi Pemkab, Kalsum Permana, S.H., bersama kuasa hukum pemilik tanah yang belum dibayar, mendatangi Kantor Cabang Bank BTN Bandung pada Selasa (14/10/2025). Sayangnya, mereka hanya disambut oleh petugas Customer Complaint Resolution (CCR), yang menolak mempertemukan dengan Kepala Cabang.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank BTN dengan tegas menyatakan Bank tidak bersalah, dan secara sinis melemparkan kesalahan kepada Developer yang keberadaannya tidak diketahui. Puncaknya, Bank BTN malah menantang warga untuk menggugat bank.
Pernyataan ini melukai hati nasabah yang telah berkorban demi melunasi komitmen finansial bertahun-tahun.
“Kami bersusah payah mengumpulkan uang, mencicil KPR 10 sampai 15 tahun demi cita-cita mempunyai rumah. Kami melalui berbagai kesulitan. Setelah lunas dan uang kami diterima Bank BTN, mereka justru secara arogan tidak menyerahkan sertifikat,” ujar salah satu warga Abdi Negara dengan nada pilu. “Dimana keadilan di negara ini? Bank BTN mengabaikan jerih payah kami.”
Arogansi Bank BTN yang memilih melempar kesalahan dan menantang gugatan hukum terhadap nasabah yang sudah melunasi kewajiban, dinilai sebagai bentuk praktik perbankan yang tidak etis. Kasus ini bukan hanya tentang sengketa sertifikat, melainkan mempertanyakan tanggung jawab dan perlindungan bank terhadap jerih payah finansial nasabahnya.(Tim Redaksi)