KARAWANG, inspirasirakyat.id – Praktik intimidasi, penghardikan, hingga penekanan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik masih menjadi noda hitam bagi demokrasi Indonesia.
Namun, para pejabat publik dan aparat harus segera sadar: tindakan represif terhadap pers bukan lagi sekadar masalah “kurang sopan” atau pelanggaran etika, melainkan pintu masuk menuju jeruji besi.
Data menunjukkan bahwa ruang gerak jurnalis kian terancam. Melansir catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) via jaringng.id, sepanjang tahun 2025 terjadi 89 laporan kekerasan terhadap jurnalis.
Angka ini merupakan rekor tertinggi dalam satu dekade terakhir, melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 (10 kasus) dan 2023 (13 kasus). Tragisnya, beberapa kasus intimidasi bahkan berujung pada penghilangan nyawa..
Kemerdekaan pers bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak asasi yang dipahat dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketika seorang pejabat menolak kehadiran wartawan secara sewenang-wenang atau membentak saat dikonfirmasi, mereka tidak hanya menunjukkan temperamen yang buruk, tetapi sedang secara terang-terangan melawan hukum negara.
Sikap anti-kritik ini mencerminkan mentalitas “feodal” yang gagal memahami bahwa wartawan bekerja atas mandat publik. Kritik dan pertanyaan tajam bukanlah serangan personal, melainkan instrumen kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali.
Jangan anggap remeh penghalangan kerja pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers telah menetapkan sanksi yang sangat serius bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik:
1. Pidana Penjara: Paling lama 2 tahun.
2. Denda: Paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Setiap tindakan yang secara sadar menghambat wartawan mencari informasi—termasuk intimidasi fisik maupun psikologis—masuk dalam delik pidana ini. Jika intimidasi merambah ke ruang digital, ancaman UU ITE siap menanti di tikungan berikutnya.
”Menghardik wartawan adalah cara paling primitif dalam menanggapi kebenaran. Di negara hukum, setiap bentakan terhadap pers adalah bukti ketakutan akan transparansi.”
Jika pejabat merasa dirugikan oleh pemberitaan, negara telah menyediakan jalur yang beradab: Hak Jawab dan Hak Koreksi. Menggunakan kekuasaan atau otot untuk menekan wartawan justru menunjukkan lemahnya posisi tawar dan rendahnya integritas seorang pemimpin.
Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi praktik pembungkaman pers. Pejabat publik yang masih hobi melakukan intimidasi harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang nyata. Membungkam pers berarti membungkam hak rakyat untuk tahu, dan itu adalah pelanggaran serius terhadap mandat konstitusi.
Penulis: Teguh Wijaya
Edito. : inspirasirakyat id