Aktor Sinetron Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Peredaran Vape Ilegal Yang Mengandung Obat Bius

waktu baca 1 menit
Selasa, 6 Mei 2025 13:44 0 569 admin

Jakarta, Inspirasirakyat.id – Aktor sinetron Jonathan Frizzy, yang dikenal juga dengan nama Ijonk, kini berstatus tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung zat etomidate. Etomidate sendiri merupakan jenis obat bius keras.

Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Ijonk.

“Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor,” jelas AKP Michael Tandayu pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena Ijonk dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan dan saat ini sedang dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Penetapan tersangka terhadap aktor tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga individu sebelumnya, yaitu BTR, EDS, dan ER. Berdasarkan penyelidikan, Jonathan Frizzy diduga kuat berperan sebagai pengendali sekaligus pengedar vape ilegal yang diimpor dari Thailand. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. ( Red )

Related Posts: