Karawang, Inspirasirakyat.id//Pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya berdiri di atas fondasi hukum dan martabat manusia. Namun, proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN Satu Atap 1 Pakisjaya, Kabupaten Karawang, justru memperontonkan pemandangan sebaliknya. Pantauan di lapangan merekam pengabaian mendasar terhadap kriteria baku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja dibiarkan beraktivitas di area konstruksi berisiko tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar.(17/9/2026)

Proyek senilai Rp288.526.000 dari APBD Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini dikerjakan oleh CV Eucludien Lima Bintang. Pengalokasian uang publik yang bertumpu pada pembangunan fisik ini menyisakan celah kelalaian prosedural.
Dalam praktek konstruksi modern, pengabaian APD bukan sekadar persoalan teknis kecil, melainkan cerminan dari pola pikir penyedia jasa yang mengorbankan keselamatan kerja demi mengejar tenggat efisiensi biaya dan kecepatan fisik belaka.
Sorotan mendasar kini tertuju pada efektivitas fungsi pengawasan, baik dari konsultan pengawas maupun dinas terkait. Pembiaran terhadap pelanggaran K3 di lapangan mengindikasikan tumpulnya kontrol kualitas dan lemahnya penegakan kontrak kerja. Ketika regulasi keselamatan diturunkan derajatnya menjadi sekadar formalitas di atas kertas, potensi kecelakaan kerja tinggal menunggu waktu.
Sikap bungkam CV Eucludien Lima Bintang yang tak kunjung memberikan klarifikasi kian mempertegas minimnya komitmen transparansi publik.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dituntut untuk mengambil tindakan tegas dan evaluasi terukur. Pembangunan sarana edukasi tidak boleh ditegakkan melalui kompromi atas keselamatan nyawa para pekerjanya.Nara Sumber warga sekitar
Teguh Brawijaya