Dugaan Anomali DBHP Purwakarta Memasuki Babak Baru: KMP Serahkan Dokumen Kunci ke Kejaksaan

waktu baca 3 menit
Kamis, 8 Okt 2026 06:59 0 20 Teguh Brawijaya

PURWAKARTA ,Inspirasirakyat.id// Langkah penegakan hukum terkait tata kelola Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta semakin berhembus kencang. Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, secara resmi memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk menyampaikan keterangan mendalam serta menyerahkan berkas telaah komprehensif mengenai dugaan anomali struktural dan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DBHP.

(8/10/2026)

​Dalam pertemuan tersebut, KMP memaparkan rekam jejak fiskal, kronologi, serta kejanggalan penganggaran DBHP yang tak kunjung ditransfer ke tingkat desa sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2018, hingga maraknya praktik pembayaran lintas tahun anggaran.

​Misteri Hak Desa TA 2016–2018 dan Ketiadaan Kondisi Luar Biasa

​Berdasarkan penelusuran KMP, alokasi DBHP dalam APBD maupun APBD Perubahan TA 2016–2018 berada pada porsi yang relatif minim, yakni berkisar 1,8% hingga 3,8%. Ironisnya, hak fiskal desa tersebut sama sekali tidak ditransfer selama tiga tahun berturut-turut.

​Persoalan ini sebelumnya sempat digulirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Purwakarta pada 29 Agustus 2025. Dalam forum resmi tersebut, pimpinan DPRD mengonfirmasi ketiadaan Kondisi Luar Biasa (KLB) pada kurun waktu terkait. Hal ini memicu pertanyaan krusial yang diajukan KMP kepada aparat penegak hukum: jika dana tersebut merupakan hak sah desa dan daerah dalam kondisi normal, ke mana alokasi anggaran tersebut bermuara?
​KMP mengindikasikan adanya dugaan pengalihan DBHP secara sistematis untuk membiayai pos belanja lain melalui penyalahgunaan kewenangan, yang berpotensi menguntungkan pihak ketiga serta merugikan keuangan negara dan desa.

​Perhatian KMP juga tertuju pada skema pembayaran lintas tahun yang dinilai tidak lazim. Pada TA 2019, tercatat penganggaran DBHP sebesar Rp48,663 miliar jauh melampaui kewajiban normatif tahun berjalan yang diperhitungkan sekitar Rp26,627 miliar
yang dialokasikan untuk menyelesaikan sisa kewajiban tahun sebelumnya melalui Keputusan Bupati.

​Pola serupa berulang pada TA 2025. Dari total hak fiskal berjalan sebesar Rp74,830 miliar, alokasi transfer tercatat sebesar Rp47,830 miliar. Pada periode yang sama, diterbitkan dua Keputusan Bupati yang menjadi dasar pencairan sekitar Rp19,734 miliar untuk menyelesaikan tunggakan DBHP TA 2016. KMP mendesak Kejari Purwakarta untuk mengurai keabsahan dasar hukum, mekanisme pencatatan, hingga sumber dana yang digunakan dalam transaksi lintas tahun tersebut.

​Uji Akuntabilitas Klaim Piutang Daerah
​KMP turut mendorong korps adhyaksa untuk menguji secara hukum dan akuntansi atas pernyataan Dedi Mulyadi melalui kanal publiknya pada 8 November 2025. Kala itu, keterlambatan penyaluran DBHP dikaitkan dengan percepatan pembangunan infrastruktur dan diklaim telah tercatat dalam neraca keuangan daerah sebagai piutang Pemkab Purwakarta.

Menurut KMP, kebenaran substansi klaim tersebut perlu dibuktikan secara transparan di mata hukum.

​Komitmen pada Penegakan Hukum yang Objektif.

​Zaenal menegaskan bahwa kehadiran KMP bukan dalam kapasitas menghakimi, melainkan mendorong keterbukaan dan kepastian hukum.

​”Fokus utama kami adalah melacak jejak fiskal DBHP secara utuh: di mana uang itu berada, bagaimana pencatatannya, dan atas dasar hukum apa digunakannya. Kami mempercayakan sepenuhnya proses penelusuran ini kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta agar diuji secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” ujar Zaenal.

​KMP mengapresiasi respons cepat Kejari Purwakarta dan berharap proses penyelidikan berjalan transparan tanpa pandang bulu, sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di tanah air.
Teguh Brawijaya

Related Posts: