Barbarisme Finansial di Karawang Ketika Bayi Berusia 2 Bulan Dipertaruhkan demi Sepotong Utang

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Agu 2026 12:46 0 162 Teguh Brawijaya

KARAWANG ,Insprasirakyat.id// Praktik penagihan utang di Indonesia kembali menembus batas rasionalitas dan hukum. Kasus intimidasi yang menimpa seorang ibu berinisial Oca di Karawang melampaui sengketa keperdataan biasa.

Penagih utang mengatasnamakan (Dapin) dana pinjaman dengan bunga mencekik , diduga menggunakan metode teror ekstrem,mengancam akan “mengeksekusi” dan merampas bayi korban yang masih berusia  empat bulan sebagai jaminan pelunasan.

​Tindakan ini memantik reaksi keras dari kalangan pengamat publik dan praktisi hukum.

Praktik menjadikan manusia terlebih seorang bayi sebagai agunan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk dekadensi moral dan re-feodalisasi hukum di era modern.


​Dalam doktrin hukum perdata modern, manusia adalah subjek hukum, bukan objek hukum (res). Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) secara eksplisit menetapkan bahwa yang dapat dijadikan jaminan atas perikatan utang hanyalah barang bergerak atau tidak bergerak milik debitur.(3/8/2026)

​Menjadikan tubuh manusia apalagi bayi yang tak berdaya sebagai alat tekan atau barang jaminan adalah tindakan yang batal demi hukum sejak dalam pikiran.

Praktik ini mereduksi derajat manusia menjadi komoditas pasar, sebuah bentuk barbarisme finansial yang mencederai prinsip dasar hak asasi manusia dan konstitusi.

​”Ini bukan sekadar penagihan yang agresif; ini adalah komodifikasi manusia secara ilegal. Mengancam mengambil anak demi utang adalah bentuk teror primitif yang tidak boleh ditoleransi dalam sistem hukum beradab,ini sudah mengarah tindak pidana murni”
Ujar Ekek pengamat publik.

​Meski hubungan awal antara kreditur dan debitur didasari oleh perjanjian pinjaman (perkara perdata), tindakan pengancaman bertubi-tubi dan intimidasi verbal memindahkan domain kasus ini secara absolut ke ranah hukum pidana.

​Aparat Penagih tidak lagi bisa berlindung di balik frasa “menagih hak”. tindakan Dapin memenuhi unsur-unsur tindak pidana berlapis.

​Teror dan pengancaman (Pasal 368 KUHP / UU ITE)penggunaan ancaman kekerasan atau intimidasi mental melalui media elektronik/verbal untuk memaksa penyerahan barang atau hak.

​Ancaman Perdagangan Anak (UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak).

Mengancam merampas atau mengambil anak secara paksa masuk dalam spektrum ancaman penculikan dan potensi perdagangan anak (Pasal 76F jo. Pasal 83).

​Kekerasan psikologis Intimidasi terhadap ibu yang baru melahirkan (postpartum) menciptakan trauma mendalam yang dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan terhadap kesehatan mental.

​Kasus ini menjadi preseden berbahaya jika dibiarkan tanpa tindakan tegas.

“kasus perdata tidak bisa dipidana” sering kali dijadikan tameng oleh pelaku intimidasi finansial untuk meloloskan diri dari jerat hukum.

​Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) serta Polresta Karawang dituntut untuk bertindak secara presisi dan proaktif. Aparat penegak hukum tidak boleh menunggu dampak psikologis korban memburuk atau terjadi tindak fisik secara nyata.

​Penangkapan dan pengusutan tuntas terhadap para pelaku teror verbal ini diperlukan untuk memberi sinyal tegas negara tidak boleh kalah oleh praktisi penagihan liar yang bertindak di luar koridor hukum.
Teguh Brawijaya

Related Posts: