Jalan Bukan Mesin Pungutan, Gugatan konstitusional KMP Terhadap Komersialisasi Mobilitas

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 14:43 0 20 ACEP FEBRI

​PURWAKARTA,Inspirasirakyat.id// – Arus modernisasi kebijakan transportasi di Jawa Barat kini tengah berada di bawah mikroskop kritik tajam. Wacana penerapan jalan berbayar secara masif memicu reaksi keras dari kalangan sipil. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara terbuka mengingatkan pemerintah bahwa infrastruktur publik adalah mandat konstitusi, bukan instrumen profitasi yang membebani rakyat.21 mei 2026.

​Negara Sebagai Pelayan, Bukan Operator
​Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa jalan raya adalah urat nadi kesejahteraan yang tidak boleh ditransformasikan menjadi ruang bisnis.

Menurutnya, aksesibilitas warga untuk bergerak adalah hak dasar yang dijamin oleh negara melalui mandat pelayanan publik dalam UUD 1945.

​”Membangun jalan adalah amanat konstitusi. Ketika akses publik dipungut biaya secara luas, fungsi negara telah bergeser dari pelayan rakyat menjadi operator pungutan atas kebutuhan dasar mobilitas,” tegas Zaenal dalam pernyataan resminya di Purwakarta
​Paradoks Pajak dan Beban Rakyat
​KMP menyoroti adanya kontradiksi dalam wacana penghapusan pajak kendaraan yang digantikan oleh sistem jalan berbayar.

Kebijakan ini dikhawatirkan bukan menjadi solusi keringanan, melainkan bentuk pemiskinan sistematis yang bersifat harian.
​Rakyat, yang selama ini telah memikul beban pajak kendaraan, pajak bahan bakar, hingga retribusi pembangunan, kini dihadapkan pada ancaman biaya hidup baru. Zaenal menilai kebijakan ini berpotensi memicu,
​Inflasi Logistik,Kenaikan harga barang akibat beban biaya melintas bagi armada angkutan.

​Marginalisasi Ekonomi,Penekanan pendapatan bagi buruh, pedagang kecil, dan pekerja harian yang bergantung pada mobilitas.

​Erosi Hak Publik, Transformasi warga negara menjadi “pelanggan” di tanah kelahirannya sendiri.

​Kembali ke Khitah Pasal 33 UUD 1945
​Dalam argumennya, KMP merujuk pada spirit Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Prinsip bahwa kekayaan negara harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat menjadi landasan utama bahwa infrastruktur seharusnya mempermudah, bukan menyulitkan ruang gerak ekonomi masyarakat kecil.

​”Ukuran keberhasilan pemerintah bukan dilihat dari seberapa besar mereka mampu menarik pungutan dari saku rakyat, melainkan seberapa kuat negara menjamin akses publik yang adil, murah, dan layak,” lanjut Zaenal.

​Menolak Privatisasi Ruang Hidup
​Pernyataan sikap ini menjadi peringatan bagi para pengambil kebijakan di Jawa Barat agar tidak terjebak dalam dalih modernisasi transportasi yang justru mencederai keadilan sosial. KMP menegaskan bahwa jalan adalah hak akses publik, dan setiap upaya untuk memperdagangkan mobilitas tersebut merupakan langkah mundur dalam bernegara.

​”Negara wajib membangun jalan untuk rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai komoditas di atas aspalnya sendiri.”
Teguh Brawijaya

Related Posts: