KARAWANG, inspirasirakyat.id– Transformasi digital dalam administrasi pertanahan di Indonesia kini memasuki babak baru dengan penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-el). Langkah ini diambil pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, cepat, dan aman dari praktik mafia tanah.
Lantas, apa sebenarnya Sertifikat Tanah Elektronik itu? Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui masyarakat:
Berbeda dengan sertifikat konvensional yang berbentuk buku tebal berisi banyak halaman, Sertifikat-el hanya terdiri dari satu lembar dokumen. Meskipun ringkas, dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan memuat informasi mendetail mengenai identitas pemilik, luas tanah, serta batas-batas wilayah dalam format data elektronik yang terintegrasi.
Salah satu keunggulan utama dari sertifikat digital ini adalah fitur keamanannya yang tinggi:
Tanda Tangan Elektronik (TTE): Tidak lagi menggunakan tanda tangan basah yang mudah dipalsukan, melainkan tanda tangan digital terenkripsi.
QR Code: Setiap lembar sertifikat dilengkapi dengan kode QR unik. Pemilik dapat melakukan pemindaian (scanning) untuk memverifikasi keaslian data secara langsung melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
Hash Code: Kode unik rahasia yang memastikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BPN mencatat beberapa manfaat utama bagi masyarakat pemegang Sertifikat-el:
Bebas Risiko Kerusakan Fisik: Pemilik tidak perlu khawatir sertifikat hancur karena banjir, dimakan rayap, atau hilang. Data asli tersimpan dengan aman di pusat data nasional.
Menutup Ruang Mafia Tanah: Integrasi data digital mencegah terbitnya sertifikat ganda di atas lahan yang sama.
Kemudahan Transaksi: Proses pengecekan data untuk keperluan jual beli atau penjaminan di perbankan menjadi jauh lebih cepat dan akurat.
Masyarakat dapat memperoleh Sertifikat-el melalui dua cara:
Pendaftaran Baru: Bagi tanah yang belum pernah memiliki sertifikat.
Alih Media (Upgrade): Pemilik sertifikat lama dapat mengajukan permohonan penggantian menjadi elektronik di Kantor Pertanahan setempat. Dalam proses ini, sertifikat lama akan ditarik dan digantikan dengan format digital baru.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan validasi data pertanahan mereka guna mempermudah proses alih media di masa mendatang. Dengan sistem elektronik, kepastian hukum atas hak atas tanah kini berada dalam genggaman digital yang lebih aman.
Editor : Hana Hardiana
Redaksi: Inspirasi Rakyat
Sumber: Kementerian ATR/BPN RI