Karawang, insipirasirakyat.id-Gelombang arogansi oknum pejabat publik terhadap jurnalis kembali memicu reaksi keras. Kali ini, KAPERWIL JABAR dan redaksi inspirasirakyat.id, angkat bicara menanggapi dugaan intimidasi dan kata-kata kasar yang dilontarkan oknum Humas Universitas Singaperbangsa Karawang saat dikonfirmasi media.
Teguh menegaskan bahwa tindakan represif, penghardikan, hingga upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik bukan lagi sekadar masalah “kurang sopan santun”, melainkan sebuah pelanggaran hukum yang serius.
Menurut teguh, sikap anti-kritik yang ditunjukkan dengan cara membentak wartawan mencerminkan mentalitas “feodal” yang gagal memahami fungsi pers.
“Kritik dan pertanyaan tajam bukanlah serangan personal, melainkan instrumen kontrol sosial. Menghardik wartawan adalah cara paling primitif dalam menanggapi kebenaran,” tegas teguh (19/2/2026).
Ia menambahkan, di negara hukum, setiap bentakan terhadap pers adalah indikasi nyata adanya ketakutan akan transparansi.
Pihak redaksi inspirasi rakyat.id mengingatkan para pejabat publik bahwa kemerdekaan pers dipahat dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999. Bagi siapa pun yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers, sanksinya tidak main-main: Bu
“Jangan main-main. Benta itu bukan sekadar suara keras, itu adalah pelanggaran hukum. Kami tidak akan tinggal diam melihat profesi ini diinjak-injak oleh arogansi kekuasaan,”
“Kampus Harusnya Jadi Mimbar Akademik, Bukan Arena Intimidasi, seharusnya menjadi kiblat nalar kritis dan intelektualitas. ”
Teguh, menekankan bahwa jika humas UNSIKA saja antipati terhadap konfirmasi, maka integritas institusi tersebut patut dipertanyakan.
Tidak ada ruang bagi pejabat arogan di era demokrasi. Jika tidak siap dikritik dan dikonfirmasi, jangan menjadi pejabat publik, pungkasnya. Achiell/ Red